Industri Otomotif Koreksi Target Penjualan di 2020

Thursday 9 Apr 2020, 1 : 47 am
by
ILustrasi otomotif

JAKARTA-Industri otomotif nasional sangat terpukul oleh wabah Covid-19. Hal ini dapat dilihat dari penurunan permintaan kendaraan bermotor di Indonesia.

“Jumlah penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada bulan Januari 2020 sebesar 80,4 ribu unit atau turun sebesar 1,1% dari periode sebelumnya, kemudian bulan Februari 2020 sebesar 79,5 ribu unit atau turun sebesar 3,1% dari periode sebelumnya,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Rabu (8/4).

Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah menyampaikan koreksi target penjualan di tahun 2020, yang diperkirakan mengalami kontraksi sebesar 50% akibat menurunnya permintaan dari dalam negeri dan luar negeri.

Di samping itu, masalah lainnya yang dihadapi industri otomotif nasional adalah pasokan bahan baku dan komponen terutama dari negara-negara yang menerapkan kebijakan lockdown. Hal ini membuat industri manufaktur kendaraan bermotor dipaksa mencari alternatif sumber bahan baku dan komponen untuk mempertahankan produksi.

“Terganggunya industri otomotif juga memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB khususnya terhadap PDB nonmigas sebesar 3,98 persen pada tahun 2019,” tutur Putu.

Menyikapi beberapa Agen Pemegang Merek (APM) yang melakukan penghentian sementara produksinya, Putu menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk melindungi kesehatan karyawan dan seluruh elemen perusahaan sebagai bentuk respons kondisi terkini penyebaran wabah Covid-19.

Kemenperin juga telah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dalam rangka permintaan dukungan untuk membantu pelaksanaan kegiatan industri dalam masa tanggap darurat di wilayah masing-masing.

“Kemenperin meminta agar pemerintah daerah tidak membatasi aktivitas kegiatan industri. Bapak Menteri Perindustrian juga meminta kepada dinas yang membidangi industri dan asosiasi untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan industri agar senantiasa menjalankan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, pada tanggal 7 April 2020, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran Menperin No 4 tahun 2020 mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Desease 2019.

Dalam edaran tersebut, perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan Covid-19 yang harus dijalankan oleh perusahaan industri maupun bagi pekerjanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Beri Pinjaman Rp100 Miliar, Bank Banten Bidik Pensiunan

JAKARTA– PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berupaya

Bursa Saham Wall Street Ditutup Variatif, Jelang Pidato Bos The Fed

JAKARTA-Bursa Saham Wall Street berakhir variatif pada penutupan perdagangan Jumat