Ini 11 Kriteria Pelanggaran Yang Dapat Diadukan Melalui Portal Aduan ASN

Wednesday 13 Nov 2019, 11 : 25 am
by
Para pimpinan dari 11 K/L berfoto bersama usai melakukan penandatanganan SKB Penanganan Radikalisme ASN di Jakarta, Selasa (12/11)

JAKARTA-Sebanyak 11 kementerian /lembaga (K/L) telah berkomitmen menangani radikalisme ASN ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta, Selasa (12/11).

Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Mohamad Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto.

Selain itu juga Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi, Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) Zaelani, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) A. Adang Supriyadi, Plt. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Penandatanganan SKB ini adalah bagian dari tindak lanjut atas pertemuan-pertemuan sebelumnya antar instansi pemerintah yang membahas terkait ASN yang terpapar radikalisme. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan joint taskforce dan pembangunan portal Aduan ASN.

baca juga: http://www.beritamoneter.com/pemerintah-bentuk-taskforce-dan-luncurkan-portal-aduan-asn-terkait-radikalisme/

Berikut kriteria pelanggaran yang dapat diadukan melalui Portal Aduan AS:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).

4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

7. Mengikuti ata menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK

Tingkatkan Ekonomi Rakyat Melalui Bank Wakaf Mikro

KENDAL-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Berdampak Sistemik, Tekanan Ekternal Sangat Berbahaya

JAKARTA-Kondisi ekonomi Indonesia sangat rentan terhadap kondisi global yang bisa