Ini Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja

Saturday 11 Apr 2020, 2 : 02 am
by
ILustrasi

JAKARTA-Program Kartu Pra Kerja selain diciptakan untuk pengembangan potensi kerja juga diarahkan untuk mengurangi dampak ekonomi bagi orang yang terkena PHK atau dirumahkan akibat pandemi COVID-19.

Pemerintah telah menyiapkan Rp20 triliun untuk program ini untuk total 6 juta pekerja di tahun 2020 ini yang terdiri dari 5,6 juta peserta untuk korban PHK dan sektor informal yang kesulitan bekerja karena COVID-19 dan tambahan skema lainnya yang dilakukan oleh BPJS-Tenaga Kerja (BPJS-TK) sekitar 400.000 pekerja.

“Paling tidak di tahun ini sekitar 400 ribu pekerja bila mengalami PHK maka mereka akan dibantu dengan skema yang tidak jauh beda dengan yang ada di kartu Prakerja. Jadi, kami menambahkan dengan sekarang dengan Prakerja 5,6 juta (penerima) dan kemudian ada skema lainnya yang dilakukan oleh BPJS-TK sekitar 400.000 pekerja. Jadi, paling tidak ini bisa sampai 6 juta pekerja yang bisa disupport di tahun 2020 ini untuk menangani dampak COVID-19,” kata Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Askolani pada Rabu (08/04) di Jakarta dalam video conference bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan (Dirjen Perbendaharaan) Andin Hadiyanto dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Prima Astera tentang bantuan sosial.

Penerima manfaat dari kartu Prakerja ditujukan untuk pencari kerja yaitu Warga Negara Indonesia dengan minimal usia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Peserta akan mendapatkan biaya pelatihan Rp1 juta untuk pelatihan online. Kemudian, sambil mereka melakukan pelatihan untuk menaikkan skilling dan reskillingnya mereka akan mendapatkan manfaat juga dalam bentuk insentif bantuan dana Rp600.000 perbulan untuk 4 bulan dan survei Rp50.000 untuk 3 kali survei. Insentif dan survei akan diberikan setelah program berakhir. Survei dilakukan untuk mengevaluasi efektifitas pelatihan.

Untuk mendapatkan kartu Prakerja, peserta diminta untuk menyampaikan data secara online yang sudah disiapkan oleh Project Management Office (PMO). Setelah itu, data akan diverifikasi oleh PMO. Kemudian insentif akan dilaunching dan dilakukan oleh PMO. Selain itu, pekerja yang sudah ikut dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang terkena PHK juga akan dibantu oleh BPJS-TK.

Pelatihan disampaikan dengan 2 pilihan yaitu secara online dan tatap muka dan penyedia bisa dipilih dari pihak swasta atau pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IGJ: Paket Bali Gagal, Sistem Perdagangan Alternatif Sebagai Solusi

BALI-Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai bahwa pernyataan yang dikeluarkan

Said PDIP: Kita Jangan Melupakan Jati Diri Sebagai Partai ‘Sandal Jepit’

JAKARTA-Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menegaskan PDI Perjuangan memiliki