Ini Lima RUU Bidang Ekonomi Versi DPD RI

Thursday 19 Nov 2015, 12 : 38 pm

JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan lima RUU bidang ekonomi dari 15 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Adapun lima RUU itu antara lain, RUU ekonomi kreatif, RUU perkoperasian, RUU pengadaan barang dan jasa, RUU Penanaman modal dan RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Jadi, untuk agenda legislasi 2016 ini DPD RI telah memutuskan 15 RUU sebagai usul DPD RI untuk RUU Prioritas tahun 2016,” kata Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba di Jakarta, Kamis (18/11/2015).

Menurut Parlindungan, semua RUU itu telah memenuhi persyaratan untuk menjadi RUU Prioritas, yakni telah memenuhi naskah akademik dan draft RUU dan siap untuk dibahas.

RUU lainnya misalnya, RUU tentang wawasan nusantara, RUU pengelolaan terpadu kawasan megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. RUU tentang bahasa dan kesenian daerah, RUU perubahan kedua atas UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan.

RUU tentang perubahan atas UU No.12 tahun 1992 tentang system budidaya tanaman, RUU tentang jalan, RUU pertanian, RUU kesetaraan dan keadilan gender dan RUU tentang pembentukan atas UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain pembahasan atas ke-15 RUU tersebut, berdasarkan aspirasi politik yang berkembang di DPD RI terdapat pula 3 (tiga) RUU yang juga didorong untuk menjadi RUU Prioritas tahun 2016;

Pertama, RUU perubahan atas UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kedua, RUU tentang perubahan kedua atas UU No.17 tahun 2014 tentang UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), dan ketiga, RUU tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Disamping RUU Prolegnas tersebut, pertama ke-37 RUU yang telah disepakati bersama DPR, DPD dan pemerintah pada Februari 2015 untuk menjadi RUU prioritas 2015, di mana DPD RI mendapat mandate untuk mempersiapkan satu RUU yakni RUU tentang wawasan nusantara.

“RUU tentang wawasan nusantara yang merupakan kewajiban DPD RI telah selesai disusun dan disampaikan kepada DPR dan Presiden RI melalui Surat Nomor HM.310/5854/DPD RI/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015. Untuk itu, pelaksanaan pembahasan atas RUU tentang Wawasan Nusantara dapat segera dilaksanakan tahun 2015 ini,” kata Ketua PPUD DPD Muhammad Afnan Hadikusumo.

Kedua, dari ke-37 RUU Prioritas tahun 2015 sebenarnya terdapat beberapa RUU yang telah selesai disusun dan diajukan oleh DPD RI antara lain: RUU perlindungan dan pemberdayaan nelayan, RUU pertanahan, RUU perubahan atas UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, RUU perubahan atas UU No. 22 tahun 2009 tentang minyak dan gas bumi.

RUU perubahan atas No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, RUU perubahan atas UU No.39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dan RUU tentang perubahan atas UU. No.20 tahun 1997 tentang penerimaan Negara bukan pajak (PNPB).

“Jadi, tidak hanya secara kuantitas, tapi juga secara kualitas DPD RI dapat membantu DPR RI dan Pemerintah RI untuk mewujudkan pembentukan hokum yang mengarah pada terciptanya masyarakat yang sejahtera,” pungkas Afnan Hadikusumo.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

TPDI: Hak Angket DPR untuk Ahok Itu Sesat Pikir

JAKARTA-Empat Fraksi di DPR tengah menggalang hak angket untuk menyelidiki
BBTN meraih dua pengahargaan di ajang HR Excellence 2021 sebagai ganjaran positif bagi perseroan yang berupaya mencapai visi Home of Indonesia’s Best Talent

Riset BBTN: Demand Meningkat, Harga Rumah Mulai Naik di Kuartal Pertama

JAKARTA-Badan riset milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN),