Ini Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri di Masa Pandemi

Friday 7 May 2021, 12 : 38 am
by
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi COVID-19.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (06/05/2021).

Yaqut Cholil pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera menyosialisasikan panduan tersebut.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Baca juga :  Pemilihan Pimpinan KPK Bisa Lewat Voting

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M tersebut:

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Soal RUU SDA, Swasta Perlu Gandeng BUMD/BUMN

JAKARTA– Penyelesaian RUU Sumber Daya Air (SDA) kemungkinan besar akan

Bangun PSEL di Bandung, Pemerintah Teken MoU Dengan Jepang

BANDUNG –Pemerintah Indonesia dan Jepang menandatangani perjanjian kerja sama dalam