Di sisi lain, muncul pemikiran dari kalangan industri baja nasional untuk mengubah sistem penerapan trade remediesIndonesia khususnya di area antidumping. Instrumen ini disediakan untuk mengatasi praktek perdagangan tidak adil. Maka, implementasinya harus dilaksanakan secara cepat dalam sistem pengambilan keputusan yang lebih sederhana.
“Melalui bimtek ini, tercetus pemikiran perlu adanya sebuah komite nasional yang khusus menangani tuduhan trade remediesdan gugatan internasional terhadap kebijakan nasional,” tutur Pradnyawati.
Dukungan dari pemangku kepentingan terutama dari kalangan pelaku usaha dan pejabat dinas di daerah terhadap upaya pemerintah dalam mengamankan akses pasar ekspor Indonesia di negara mitra dagang menjadi sangat penting.
“Pemerintah berharap komunikasi dan keterlibatan secara rutin dari pelaku usaha dan instansi daerah dalam menghadapi hambatan ekspor dapat menjadi senjata yang ampuh dalam menangani hambatan ekspor Indonesia khususnya yang terkait dengan tuduhan trade remedies,”pungkasnya