Ini Tarif Baru Tol Pondok Aren-Serpong

Friday 31 Jan 2020, 6 : 18 pm
by
Ilustrasi

TANGERANG-Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberlakukan kebijakan tarif baru untuk ruas tol ruas Tol Pondok Aren-Serpong, Tangerang Selatan mulai Jumat 31 Januari 2020.

Kenaikan ini diberlakukan setelah terakhir kali manajemen Tol menaikan di tahun 2018 lalu. 

“Tarif baru ini berdasarkan  Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1233/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Pondok Aren -Serpong. Dan berlaku pukul 00.00 wib Jumat 31 Januari,” kata Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD), Purwoto.

Penyesuaian tarif baru ini lanjut dia, diterapkan setelah adanya penilaian dan evalusi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

“Keputusan ini juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Tangerang Selatan, selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,60 persen,” ungkapnya.

Adapun, tarif untuk ruas tol Pondok Aren-Serpong terbaru, diantaranya untuk Golongan I yang diperuntukkan mobil pribadi, truk kecil, dan bus, mengalami kenaikan sebesar Rp500, dari tarif semula Rp6.500, menjadi Rp7.000.

Kenaikan juga terjadi pada tarif untuk Golongan II yang diperuntukkan truk dengan dua ganda. Kenaikan terjadi sebesar Rp2.000, dari tarif semula Rp11.500 menjadi Rp13.500.

“Sementara, untuk Golongan III, IV, dan V mengalami penurunan tarif. Golongan III, turun menjadi Rp 13.500, dari tarif sebelumnya, yakni Rp14.000. Golongan IV mengalami penurunan menjadi Rp16.000 dari tarif semula Rp17.500. Sedangkan untuk Golongan V, juga mengalami penurunan tarif menjadi Rp16.000, dari tarif semulanya Rp21.000,” terang Purwoto.

Dia menerangkan, peningkatan lalu lintas kendaraan di Tol Pondok Aren-Serpong, belum begitu menggairahkan. Diperkirakan kenaikan lalu lintas kendaraan setiap tahun hanya 2 persen. 

“Untuk trafic saat ini antara 78 ribu kendaraan sampai 80 ribu kendaraan perhari. Memang hanya 2 persen kenaikan volume kendaraan pertahun yang melintas, tapi kami meyakini nanti jika Tol Cinere sampai Bandara sudah rampung dan Serpong-Balaraja juga selesai, maka akan terjadi kenaikan signifikan,” ucap dia.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1)  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Terkait penyesuaian tarif ini, kami telah melakukan sejumlah sosialisasi dan edukasi melalui pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, penyebaran informasi melalui media sosial. Tujuannya, agar masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pondok Aren Serpong dapat mengetahui informasi mengenai penyesuaian tarif tersebut,” tandas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPD Tolak Campuri Kebijakan THR Dan Gaji ke 13 PNS

JAKARTA-Kebijakan pemerintah memberi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke

Pemda Belum Berani Jual Obligasi

JAKARTA-Pemerintah daerah seharusnya bisa memanfaatkan pasar modal untuk membiayai pembangunan