Ini Tuntutan Warga Terhadap Rencana Eksekusi Pasar Kemiri Muka

Monday 16 Apr 2018, 7 : 01 pm
by

Depok – Rencana eksekusi terhadap lahan yang ada di Pasar Kemiri Muka terus mendapatkan perlawanan dari sejumlah pedagang yang ada di Pasar Kemiri Muka.

Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Kemiri Muka,Karno Suamarno mengatakan perlawanan tersebut diwujudkan dengan melakukan aksi demontrasi dengan tuntutan bahwa para pedagang Pasar Kemiri Muka Kota Depok merasa rugi dengan adanya rencana eksekusi sebab para pedagang sudah melakukan jual beli kios terhadap PT Petamburan.

” Perlu diketahui bahwa PT Petamburan Jaya tidak bertanggung Jawab terhadap nasib pedagang selama ini. Karena selaku Developer tidak menyiapkan infrastructur berupa akses jalan keluar di Pasar Kemiri Muka, “ujarnya saat ditemui pada saat aksi di depan Pengadilan Negeri Depok. Senen (16/4).

Selain itu pedagang telah melakukan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tanggal 21 juni 2016, No 4 /Pen. Pdt/Del/X. Peng/2015 /PN. Depok Jo No. 16/Pdt.X/2012/Pn.bgr Jo no. 36 /Pdt. G/2009/PN. Bgr Jo No. 256 /Pdt/2010/PT. Bdg Jo. No. 695/Pdt /2011 Jo. No. 476 PK /Pdt /2013 dan terdaftar dalam register perkara Pengadilan Negeri Depok No. 81 /Pdt. PLW /2018 /PN. Dpk tertanggal 11 April 2018.

” Bahwa untuk menghormati proses hukum yang saat ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Depok dan dihubungkan dengan pernyataan pejabat dilingkungan Pengadilan Negeri Depok, Pejabat pemerintah Kota Depok serta PT Petamburan Jaya Raya di media Cetak di online agar menunda rencana eksekusi, “katanya.

Ia juga meminta seluruh pihak untuk tetap menahan diri dan menghormati proses hukum serta tidak memaksakan kehendak untuk tetap melakukan pelaksanaan eksekusi dan apabila tetap melaksanakan kehendak untuk melaksanakan eksekusi.

” Maka kami tidak bertanggung Jawab terhadap stabilitas Kemanan. Dan kami menolak pelaksanaan eksekusi dalam bentuk pembacaan penetapan eksekusi tanpa diikuti pengosongan dan atau dalam bentuk pembacaan eksekusi dengan pengosongan sehingga pada pokoknya menolak eksekusi dalam bentuk apapun,” ungkapnya.

” Apabila pelaksanaan eksekusi tanggal 19 tetap dilaksanakan. Kami meminta dengan segala Hormat seluruh komponen masyarakat Depok, baik sipil Militer, Ormas,OKP, LSM untuk dapat mempertahankan Pasar Kemiri Muka Depok, karena tanah dan Berikut bangunan diatasnya adalah milik negara. Bahwa apabila hukumnya bagi setiap negara untuk mempertahankan aset negara sebagaimana pasal 27 ayat 3 undang – undang dasar 1945, “tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk

Laba Bintang Samudera Mandiri Tumbuh 13% per September 2023

JAKARTA-PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) melaba Rp12,19 miliar
Jasmerah merupakan pesan yang masih sangat relevan sampai saat ini. Karena para elit bangsa Indonesia cenderung meninggalkan sejarah. Melupakan sejarah.

MK Langgar Konstitusi, Wajib Bubar

Oleh: Anthony Budiawan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya urus satu hal