Inilah Kronologis Kisruh Antara PPLP-PTPGRI Malang dan PPLP-PTPGRI

Wednesday 28 Nov 2018, 4 : 20 pm
by

JAKARTA-Kasus konflik pengelolaan Universitas Kanjuruhan Malang antara Dr H Christea Frisdiantara AK MM, Ketua Perkumpulan Pembinaan Lembaga Pendidikan -Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) dan Drs Soedjai sebagai wakil ketua dan ketua-PTPGRI Malang pada tahun 2012-2017 berbuntut panjang.

Kasus perebutan kampus tersebut sudah diproses Kemenkumham dan PTUN. Kemenkumham melalui surat tertanggal 5 Januari 2018 dengan No. AHU-000.0001-AH.01.08 Tahun 2018 tentang “Persetujuan Perubahan Hukum Perkumpulan-Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia” memutuskan memenangkan Christea.

Kasus ini dimulai dari dipecatnya Christea sebagai Wakil Ketua PPLP-PTPGRI Malang oleh Ketua PGRI Jatim Drs Ichwan tanpa dasar hukum mengingat bahwa antara PGRI Jatim dengan PPLP-PTPGRI Malang tidak ada hubungan secara kelembagaan (akta notaris).
Berikut kronologisnya
2012-2017
Drs. H. Soedjai dan DR. H. Christea Frisdiantara menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua PPLP-PTPGRI Malang bersama dengan 5 (lima) orang anggota pengurus lainnya.

2017
Soedjai memasuki masa pensiun, namun tidak mau mundur.

7 Mei 2017
Christea Frisdiantara dipecat dari posisinya sebagai Wakil Ketua PPLP-PTPGRI Malang. Pemecatan dilakukan oleh Ketua PGRI Jawa Timur, Drs. Ichwan.

29 Desember 2017
Rapat Umum Anggota (RUA) PPLP-PTPGRI yang dihadiri oleh 4 (empat) anggota pengurus, memutuskan Christea Frisdiantara jadi Ketua.

5 Januari 2018
Kemenkumham menguatkan keputusan RUA yang menetapkan Christea Frisdiantara jadi Ketua (No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018)

Kisruh Universitas Kanjuruhan Malang, JKJT Minta Kejaksaan Sidoarjo Bebaskan Christea

17 Januari 2018
Atas perintah Soedjai, pihak ketiga melakukan perusakan baleho PPLP-PTPGRI, mengusir Christea Frisdiantara dan penguasaan kampus.

18 Februari 2018
Christea Frisdiantara melaporkan Soedjai Dkk terkait penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan Pasal 372 dan atau 374 KUHP (No. TBL/210/II/2018/UM/JATIM)

18 Juli 2018
PTUN menolak gugatan Soedjai dkk dan memenangkan Christea Frisdiantara (No. 15/G/2018/PTUN/JKT).

21 September 2018
Christea Frisdiantara dikriminalisasi dengan kasus surat keterangan domisili dan specimen PPLP-PTPGRI di Polresta Sidoarjo dengan pelapor Lurah Magersari, Sidoarjo

26 September 2018
Budhy Pakarti, Kuasa Hukum Christea Frisdiantara, melaporkan Julianto Dharmawan SH (mantan pengacara Christea Frisdiantara) ke Polda Jatim dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

28 Oktober 2018
Soedjai dkk mengajukan gugatan kedua ke PTUN.

19 November 2018
Pelimpahan dari Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan kasus Christea Frisdiantara. Yang bersangkutan ditahan di Kejaksaan Sidoarjo.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pekerja JICT Jamin Beri Pelayanan Terbaik

JAKARTA-Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) menjamin berjalannya pelayanan ekspor
tarif listrik

ESDM: Isu Kenaikan Tarif Listrik Tidak Benar

JAKARTA-Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian