Inklusi Keuangan Indonesia Kalah Jauh dari Malaysia dan Singapura

Sunday 25 Oct 2015, 11 : 18 pm
by

MEDAN-Tingkat inklusi keuangan di Indonesia masih sangat rendah jika dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan inklusi keuangan secara nasional baru mencapai 59,7%. Angka ini sangat kecil dibanding dengan inklusi keuangan di Singapura 96%, Malaysia 81%, dan Thailand 78%.

Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Lasmaida S.Gultom menjelaskan rendahnya tingkat literasi keuangan merupakan salah satu penyebab rendahnya tingkat inklusi keuangan. Kendala yang dihadapi oleh masyarakat pada umumnya untuk mengakses sektor jasa keuangan adalah karena kurangnya pengetahuan dan informasi, serta tidak tersedianya produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya, ataupun karena masih mahalnya produk dan layanan yang tersedia.

Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif) merupakan salah satu upaya dalam mendukung program keuangan inklusif yang dicanangkan Pemerintah Indonesia dalam StrategiNasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada bulan Juni2012.

Produk-produk keuangan yang ditawarakan sederhana,mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhanmasyarakat yang belum dapat terjangkau, yaitu Tabungan dengan karakteristikBasic Saving Account (BSA), Kredit/Pembiayaan kepadaNasabah Mikro dan Produk keuangan lainnya sepertiAsuransiMikro.

Pelaksanaan PKR mengukuhkan tekad OJK bersama LJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, dalam rangka mencerdaskan bangsa dan menciptakan Indonesia yang sejahtera.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Digitalkan UMKM Ritel dan Grosir, Simak Dua Lini Bisnis Terbaru CrediBook

Digitalkan UMKM Ritel dan Grosir, Simak Dua Lini Bisnis Terbaru CrediBook

JAKARTA-Pemerintah mulai membuka kegiatan masyarakat termasuk sejumlah bisnis seperti toko

80 Daerah Miliki Calon Tunggal, Presiden Siapkan Perppu

JAKARTA-Presiden Joko Widodo masih mempertimbangkan tingkat kegentingan untuk menerbitkan Peraturan