Intan Fauzi: Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional Harus Diberi Diskresi

Sunday 29 Mar 2020, 2 : 16 pm
by
Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PAN, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M

JAKARTA-Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PAN, Intan Fauzi, meminta pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional Doni Monardo untuk mengambil keputusan strategis dan tegas dalam menangani covid-19.

Diskresi khusus sangat dibutuhkan mengingat jumlah pasien covid-19 terus meningkat setiap hari.

“Upaya mitigasi penyebaran covid-19 ini tidak mudah. Karena itu, saya kira Kepala Gugus Tugas Covid-19 ini harus diberi diskresi dalam membuat keputusan. Tujuan akhirnya adalah agar jangan menambah korban nyawa,” jelas Intan di Jakarta, Minggu (29/3).

Menurutnya, Indonesia sudah memiliki landasan hukum yakni UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan aturan lainnya termasuk keputusan Kepala a BNPB mengenai penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia sampai dengan 29 Mei 2020.

Demikian juga, dari segi anggaran sebenarnya cukup memadai seperti DAK fisik bidang kesehatan dan dana bantuan dana operasional kesehatan sesuai keputusan Menkeu, serta Dana Siap Pakai di BNPB.

Artinya sudah sangat lengkap. Namun yang menjadi persoalan, impelementasinya di lapangan.

“Saya pastikan, kita semua sebagai anak bangsa berada pada satu rel yang sama. Bahwa kita harus menyelamatkan diri, lingkungan dan seluruh bangsa Indonesia. Eksekutif dan legislatif berada pada satu frekwensi untuk mencegah penyebaran covid 19 ini,” terang Wakil Rakyat Dapil Jabar VI ini.

Dia mengatakan pemerintah telah berupaya memitigasi penyebaran covid-19 ini.

Misalnya, menyerukan himbauan physical distancing/ jaga jarak, meski Pola komunikasi harus diperbaiki agar tidak terjadi kerancuan di lapangan dan masyarakat.

Demikian jga dengan Maklumat Kapolri kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19 juga telah diberlakukan agar masyarakat lebih tertib dan taat untuk berada di rumah.

“Akan tetapi tidak ditaati,” jelasnya.

Untuk itu, tegas Intan, sudah saatnya pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih tegas sebagaimana telah diatur UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 53-55 yaitu Karantina Wilayah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perjanjian Perdagangan Bebas Menghilangkan Hak Petani Berdaulat Atas Benih

BOGOR-Indonesia for Global Justice (IGJ) bersama Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan

Basuki Ajak Generasi Milenial Lingkungan dan Air

JAKARTA- Hari Air Dunia (HAD) diperingati setiap tanggal 22 Maret,