Intan Fauzi: Masyarakat Merindukan Ramadhan dan Idul Fitri Tanpa Hantu Covid-19

Tuesday 31 Mar 2020, 9 : 30 pm
by
Perpanjangan relaksasi restrukturisasi diyakini menjadi solusi tepat bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bangkit di tengah pemulihan ekonomi nasional
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Dapil Jabar VI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M

JAKARTA-Anggota DPR RI Fraksi PAN, Intan Fauzi mendorong pemerintah membuat skema jaring pengaman sosial (Social Safety Net) guna mendukung kelangsungan hidup rakyat jika pemerintah menerapkan kebijakan karantina wilayah.

Kebijakan ini diberikan kepada semua kelompok masyarakat terpapar, yang terdampak baik secara kesehatan maupun secara ekonomi, dengan satu basis data yang akurat.

Menurutnya, pola bantuannya, disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun bantuan non tunai lainnya. Sehingga semua kelompok masyarakat bisa terbantu, utamanya pekerja non formal seperti pedagang gerobak keliling, kuli bangunan harian, supir ojeg maupun angkot, dan semua profesi informal lainnya.

“Apalagi sebentar lagi, kita memasuki bulan suci Ramadhan, dan Idul Fitri. Masyarakat merindukan berpuasa Ramadhan dan Idul Fitri tanpa hantu Covid -19, dengan harapan rantai penyebaran virus terhenti,” jelas Intan di Jakarta, Selasa (31/3).

Menurutnya, Negara harus menjamin keberlangsungan ekonomi kelompok rentan sebagai konsekwensi penerapan karantina wilayah.

Pasal 55, UU No 6 Tahun 2018 menyebutkan bahwa selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah. Karena itu, penggunaan Bagian Anggaran 999 dari APBN 2020 sangat relevan apabila diputuskan kebijakan Karantina Wilayah tersebut.

Selain itu, dukungan dari segi peraturan terkait anggaran penanganan Corona ini sudah dikeluarkan yaitu Keputusan Menteri Keuangan No.6/2020 tentang DAK fisik bidang kesehatan dan dana bantuan dana operasional kesehatan.

“Juga Dana Siap Pakai di BNPB, dana yang tersedia dan dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir yaitu sampai 29 Mei 2020, berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan masa darurat bencana Covid-19,” jelasnya.

Intan meminta pemerintah menyusun prioritas Anggaran Negara sehingga secara matematis memiliki ruang pembiayaan yang cukup.

“Oleh karenanya realokasi APBN Tahun 2020 untuk melaksanakan kebijakan pengendalian Covid-19 ini diperlukan,” tegas Wakil Rakyat Jabar VI ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Banyak Penimbun Migor, Satgas Pangan Jangan Ragu Tangkap Mafia Pangan

JAKARTA-Banyaknya kasus penimbunan minyak goreng (Migor) di sejumlah daerah makin

70% Layanan e-Commerce Masih Diisi Produk Ekonomi Kreatif Asing

JAKARTA-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif