Intan Fauzi: Vaksin Covid-19 Harus Memiliki Efikasi Tinggi

Thursday 19 Nov 2020, 8 : 50 pm
by
ANggota DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M

JAKARTA-Pemerintah berencana memulai vaksinasi Covid 19 di pekan ketiga bulan Desember kepada 67% dari target 160 juta orang target sasaran.

Sejumlah produsen vaksin, antara lain Sinovac, dsb akan diberikan kepada 107 juta orang target sasaran penerima Vaksin Covid-19, baik program Pemerintah sebanyak 32 juta orang dan sisanya vaksinasi mandiri.

Anggota Komisi IX DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M meminta agar seluruh perencanaan pengadaan dan pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 beserta infrastruktur, sarana prasarana dan distribusi harus dipersiapkan dengan baik.

Yang lebih penting juga adalah Vaksin yang digunakan harus benar-benar aman dan memiliki efikasi tinggi, sehingga kekebalan komunitas/ herd immunity tercapai dan anggaran tepat sasaran.

“Kami mengapresiasi berbagai upaya pengadaan vaksin baik kerjasama Sinovac dan Biofarma, juga berbagai produsen lain yang sedang di negosiasi Indonesia antara lain Vaksin Novavax. Hal ini wujud negara hadir dalam penanganan covid-19. Tetapi prinsip keamanan, mutu dan khasiat tetap yang utama dan penetapan yang dilakukan oleh BPOM harus benar benar sesuai standardisasi prosedur,” ujar Intan Fauzi disela-sela Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Sadikin, serta Kepala BPOM Penny Lukito di kompleks MPR/ DPR Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Saat ini uji klinis fase 3 terhadap vaksin COVID-19 masih berjalan dan Pemerintah mentargetkan minggu ke 3 bulan Desember 2020 akan dilakukan vaksinasi awal untuk 3 juta dosis sepanjang BPOM menerbitkan persetujuan penggunaan vaksin.

Intan Fauzi mempertanyakan Skema Emergency Use of Authorization (EUA ) yang diambil Pemerintah untuk persetujuan penggunaan obat dan vaksin oleh BPOM.

“Apa yang mendasari EUA ini digunakan untuk penetapan vaksin? meski Pandemi, tapi apakah kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia sudah demikian perlunya, sehingga langkah ini diambil sebagai pengecualian atas Izin Edar Obat (dan vaksin),” jelasnya.

Sarjana Hukum Ekonomi Universitas Indonesia dan Nottingham University Inggris ini meminta agar Menteri Kesehatan menjalanakan amanah Perpres 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Covid 19 bahwa penetapan jenis dan jumlah Vaksin Corona dilakukan oleh Menkes sebagai penyelenggara bidang Kesehatan.

Selain itu kepada Tim KCP PEN, Anggota DPR RI Fraksi PAN ini meminta agar komunikasi publik terkait vaksin Covid 19 harus terukur, di satu sisi Keterbukaan informasi menjadi sebuah keharusan.

“Namun kehati-hatian dalam penyampaian tahapan vaksinasi, ketersediaan vaksin perlu, agar kepercayaan masyarakat terbangun,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jemput Paksa Novanto , Gerakan Politik KPK Hancurkan Bangunan Hukum Negara

JAKARTA-Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku kaget dengan tindakan gegabah

PLBN Embrio Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Perbatasan

KUPANG-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembangunan