Intan: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bentuk Kebijakan Yang Tidak Pro Rakyat

Tuesday 16 Jun 2020, 5 : 33 pm
by
Anggota DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M (mengenakan masker) saat berbincang dengan koleganya di Ruang Paripurna, Selasa (15/6)

JAKARTA- Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengeritik keras kebijakan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.

Beleid kenaikan yang dituangkan dalam Perpres 64/2020 yang diterbitkan di bulan Mei lalu sangat memberatkan dan hanya membuat rakyat yang ekonominya sulit semakin susah.

“Jangan jadikan rakyat tumbal dari kebijakan yang tidak pro rakyat. Stop membuat kebijakan yang luar biasa blunder,” tegas Anggota DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M di Jakarta, Selasa (15/6).

Menurutnya, keputusan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah Pandemi tidak tepat.

Apalagi sebelumnya, MA telah mengabulkan gugatan masyarakat tentang kenaikan iuran dan membatalkan Perpres 75/2019.

Politisi PAN ini menilai beleid kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini hanya membuat rakyat yang ekonominya sulit semakin susah.

“Tolonglah pemerintah, lihatlah dengan mata hati kondisi rakyat saat ini. Terlebih lagi, saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian kemudian terbebani kenaikan iuran yang signifikan. Baik peserta iuran mandiri juga penerima upah,” terang Intan yang juga Wakil Rakyat Dapil Jabar VI.

Saat ini jelas Intan, rakyat saat ini terbebani dengan berbagai iuran yaitu antara lain 4 jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan.

“Kemudian tahun depan saat kita belum tahu ekonomi masyarakat bisa bangkit atau belum terbebani lagi dengan iuran BPTapera. Kalau saya ambil UMP saja di DKI sebesar Rp763.429 tersedot untuk berbagai iuran itu. Sisanya untuk biaya hidup dikurangi lagi tagihan air, listrik dll. Belum lagi berbagai beban perpajakan sebagai PTKP dengan adanya PPH 21, PBB dsb,” imbuhnya.

Intan menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mengkonfimasikan pemerintah tidak punya perencanaan yang baik.

Karena itu, Fraksi PAN meminta agar mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020.

Alasannya:

Pertama, MA telah mengabulkan gugatan masyarakat ttg kenaikan iuran dan membatalkan Pepres 75/2019.

Seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan pemerintah.

Apalagi masyarakat akan menggugat kedua kalinya kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Kalau sampai pemerintah kalah lagi, sama saja menampar muka pemerintah yang kedua kalinya.

Kedua, alasan defisit anggaran hanya berdasarkan perhitungan aktuaria juga tidak bisa seenaknya dibebankan kepada masyarakat. Defisit itu harus menjadi perbaikan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mitra Investindo Dirikan Perusahaan Patungan Bidang Energi Terbarukan Biomasa

JAKARTA-PP Mitra Investindo Tbk (MITI) bersama anak usahnya, PT Prima
OJK

Raih Restu OJK, Rencana IPO LMAX Diapresiasi Lupromax International Group

JAKARTA-Grup perusahaan di bidang pelumas aditif dan teknologi pencegah korosi