JAKARTA-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk semakin mempermudah izin berusaha di Indonesia. Keduanya menandatangani Nota kesepahaman tentang Integrasi Sistem Perizinan Berusaha dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Dalam Rangka Peningkatan Penanaman Modal.
Dikutip dari situs BKPM, nota kesepahaman ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana dan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie di kantor BKPM, Jakarta (09/05).
“Diharapkan sistem online pemerintah semakin kuat dan terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan koordinasi antarlembaga pemerintah dalam rangka meningkatkan iklim investasi di Indonesia,” jelas Husen.
Nota kesepahaman ini meliputi lima ruang lingkup kerjasama, antara lain Integrasi sistem pemberian layanan persetujuan Visa dan Alih Status; Integrasi sistem pemeriksaan rekaman paspor kebangsaan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM); Integrasi sistem pencabutan izin prinsip penanaman modal, pendaftaran penanaman modal, dan nomor induk berusaha; Penyediaan jaringan komunikasi data; serta Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sistem perizinan berusaha yang dikelola oleh BKPM meliputi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dan Online Single Submission (OSS).
“SPIPISE merupakan Sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan kementerian/lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan,” tutupnya.