Interelasi Sektor Keuangan Makin Kuat, Indef: Pengawasan Bank Harus Tetap di OJK

Tuesday 22 Sep 2020, 9 : 00 pm
by
ilustrasi

JAKARTA-Lembaga kajian pembangunan ekonomi dan keuangan, Indef menilai bahwa interelasi di sektor jasa keuangan nasional yang memiliki 48 perusahaan holding sudah semakin menguat, sehingga wacana pengembalian fungsi pengawasan perbankan ke Bank Indonesia (BI) menjadi tidak relevan dengan dinamika global.

Wakil Direktur Indef, Eko Listiyanto mengungkapkan, aktivitas bisnis di industri perbankan dan nonbank semakin menunjukkan penguatan sejak terbitnya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merespons kegagalan Bank Indonesia (BI) dalam mencegah krisis monter 1998.

“Sektor keuangan merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian. Tetapi yang menjadi polemik saat ini, adanya wacana pengawasan perbankan kembali ke BI pada 2023. Padahal, pengawasan terintegrasi oleh OJK semakin menguat,” kata Eko dalam diskusi virtual bertajuk “Infobank & The Chief Economist Forum: Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan” di Jakarta, Selasa (22/9).

Berdasarkan kajian Indef, menurut Eko, interelasi aktivitas bisnis di industri perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB) semakin mengarah pada struktur yang semakin kuat.

“Perkembangan sektor jasa keuangan memerlukan lembaga atau regulator yang mampu memciptakan iklim usaha yang sehat, adil dan kondusif,” paparnya.

Dengan demikian, jelas dia, pengembangan ekonomi Indonesia yang diarahkan menuju negara maju, seharusnya bisa sejalan dengan kegiatan di sektor keuangan yang memiliki interelasi kuat antara masing-masing subsektor jasa keuangan.

“Jadi, naskah akademik RUU BI harus mencermati dinamika global dan berorientasi ke depan,” ucapnya.

Eko menyarankan agar draf RUU BI tidak melulu mengedepankan pertimbangan politik, tetapi harus lebih ditekankan pada aspek akademik.

“RUU BI jangan hanya heavy ke politik. Peran OJK bukannya justru diperkecil, tetapi harus dikuatkan. Pemerintah mau utak-atik (amandemen UU BI), karena BI bisa cetak uang atau biasa dibilang kalau uang di BI itu tidak ada serinya,” tutur Eko.

Sehingga, tegas Eko, seharusnya fungsi pengawasan perbankan yang sudah menunjukkan perbaikan, tetap berada di OJK agar tidak mengulangi kegagalan seperti pada krisis 1998.

Pada dasarnya, terbentuknya OJK berdasarkan UU Nomor 21/2011 merupakan hukuman bagi BI yang gagal mencegah krisis moneter di akhir rezim Orde Baru.

“Dahulu BI memang bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi, tetapi kalau peran pengawasan (bank) dikembalikan lagi ke BI, maka nanti ujung-ujungnya akan seperti 1998. Jadi, saat ini kebijakan di sektor jasa keuangan harus mengedepankan sisi integratifnya,” papar Eko.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

AKRA Bidik Pendapatan di 2022 Tumbuh 25%, EPS Diyakini Naik 18%

JAKARTA-PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) menargetkan pertumbuhan pendapatan di 2022

Rayuan Pulau Kelapa Bikin Merinding Undangan Natal Bersama

PRINGSEWU-Lagu nasional Rayuan Pulau Kelapa dilantunkan dalam pembukaan acara Perayaaan