Intervensi Hakim, TPDI: Karangan Bunga Dukung Bentjok Harus Ditertibkan

Friday 12 Jun 2020, 4 : 19 pm
by
Karangan Bunga dukungan ke Benny Tjokro

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan atau Instruksi agar Pengadilan tidak dijadikan arena dukung mendukung atau saling membantai antara para pihak yang berperkara.

Penegasan ini disampaikan Petrus menyusul maraknya karangan bunga berisi dukungan terhadap Benny Tjokrosaputro (Bentjok), terdakwa dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Seperti diberitakan, dalam persidangan pembacaan keberatan (eksepsi) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6), karangan bunga berisi dukungan terhadap Direktur Utama PT Hanson International (MYRX) marak sekali.

Isi karangan bunga itupun bervariasi, mulai dukungan hingga menyatakan Bentjok tidak bersalah dalam kasus Jiwasraya.

Karangan bunga itu bertuliskan ‘Semangat ya Pak Bentjok, jangan mau jadi kambing hitam Jiwasraya. Kecuali singa, harimau, dan badak dijadikan hitam juga’. Karangan bunga berasal dari penikmat jagung rebus.

Karangan bunga lainnya bertuliskan ‘Tuhan berkati Bentjok’. Kemudian, ‘Bentjok bukan pelaku utama’.

“Saya kira, penempatan karangan bunga di halaman sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baik untuk memberikan dukungan maupun untuk menyampaikan uneg-uneg sebaiknya ditertibkan atau dilarang,” tegas Petrus di Jakarta, Jumat (12/6).

Selain mengganggu ketertiban jelas Petrus, tumpukan karangan bunga ini ,juga akan menimbulkan timbunan sampah yang mengganggu kinerja petugas Pengadilan termasuk Hakim, Pengacara dan Jaksa.

Karena itu, dia meminta pengadilan melarang mobilisasi dukungan melalui karangan bunga ini.

Advokat Peradi mengatakan jika karangan bunga ini dibiarkan menjadi preseden.

Apalagi, karangan bunga itu berisi pesan-pesan tertentu yang bermakna mengintervensi atau mempengaruhi hakim dalam melahirkan putusan.

“Sekalipun hakim sudah dijamin kebebasannya namun larangan mengintervensi Majelis Hakim masih berlaku,” terangnya.

Karena itu, Ketua MA harus mengeluarkan Peraturan atau Instruksi agar Pengadilan tidak dijadikan arena dukung mendukung atau saling membantai antara para pihak yang berperkara.

“Saya kira, karangan bunga dukungan harus ditertibkan dan atau dilarang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Upayakan Turunkan NIM

JAKARTA- Bank Indonesia (BI) akan terus berupaya menurunkan margin bunga

Metro TV Minta Polisi Usus Tuntas Kasus Pembunuhan Yodi Prabowo

TANGERANG-Metro TV mendorong penuntasan kasus pembunuhan terhadap Yodi Prabowo, editor