Intervensi Kasus Soenarko dan Kivlan, FAPP Protes Keras ke Menhan dan Panglima TNI

Friday 21 Jun 2019, 1 : 21 pm
by
Petrus Salestinus
Anggota FAPP, Petrus Salestinus

JAKARTA-Sikap Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang mencoba mengintervensi kasus hukum yang melibatkan purnawirawan TNI yakni mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen ditentang keras.

Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) pun menyampaikan protes keras. Pasalnya, langkah kedua petinggi TNI ini sangat tidak etis dan menjadi kontra produktif.

“Kalau seorang Menhan dan Panglima TNI atas nama jabatannya memohon penangguhan penahanan dan sebagai penjamin bagi tersangka kasus yang mengganggu keamanan negara atau maker, saya kira kurang elok dan tidak etis,” ujar Anggota FAPP, Petrus Salestinus di Jakarta, Jumat (21/6).

Seperti diketahui, Kedua mantan petinggi TNI ini terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 21-22 Mei. Bahkan Kivlan diduga terlibat pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

“Jangan korbankan kepentingan negara yang lebih besar semata-mata hanya mengurusi penangguhan penahanan yang menjadi domainnya Penasehat Hukum dan Keluarga Tersangka. Jika kebutuhan pemeriksaan sudah selesai dan tidak ada lagi keraguan sedikitpun dari Penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri dll maka Penyidik secara profesional akan menangguhkan penahanan tersebut dengan syarat yang biasa dan tidak perlu diistimewakan,” terangnya.

Menurutnya, upaya mengintervensi kekuasaan Polri dalam menegakan hukum tidak dibenarkan. Hal ini selaras dengan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak pernah mengintervensi hukum dalam kasus apapun.

“FAPP sangat menyesalkan sikap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Menhan Letjen TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu selaku Menteri Pertahanan RI meminta penangguhan penahan atas tersangka Kivlan Zen dan Soenarko,” jelasnya.

Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, meminta penangguhan penahanan Soenarko. Panglima TNI bahkan menyatakan bersedia bertindak sebagai penjamin.

“Sebagai Panglima TNI, maka Marsekal TNI Hadi Tjahjanto adalah alat negara terikat oleh Kode Etik Jabatan dan Peraturan Perundang-undangan yang melarang mengitervensi kekuasaan lembaga negara lainnya,” terang Petrus.

Begitu pula dengan Menhan Ryamizard Ryacudu dalam posisi sebagi Pejabat Tinggi Negara meminta penanggguhan penahanan atas tersangka Soenarko dan Kivlan Zen.

Jelas ini merupakan bagian dari intervensi kekuasaan dan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh seorang Menhan terhadap kekuasaan Institusi Polri Cq. Penyidik yang juga pejabat negara dalam tugasnya kenegakan hukum apalagi dalam kasus dugaan makar.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sebelumnya dikenal dengan nama Hitachi ABB Power Grids, perusahaan menegaskan komitmen yang solid, yakni untuk mewujudkan masa depan energi berkelanjutan bagi semua pihak.

Hitachi Energy Berkomitmen Mewujudkan Masa Depan Energi Berkelanjutan

JAKARTA-Pemimpin teknologi global mengumumkan perubahan nama menjadi Hitachi Energy. Sebelumnya
sampah plastik

Kurangi Dampak Sampah Plastik, Pemerintah Canangkan Gerakan Satu Juta Tumbler

JAKARTA-Komitmen Pemerintah untuk mengurangi dampak sampah plastik kini diwujudkan dalam