Intervensi Kasus Soenarko dan Kivlan, FAPP Protes Keras ke Menhan dan Panglima TNI

Friday 21 Jun 2019, 1 : 21 pm
by
Petrus Salestinus
Anggota FAPP, Petrus Salestinus

Pasal 31 ayat (1) KUHAP, menegaskan bahwa : “atas permintaan tersangka atau terdakwa, Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. Jaminan orang di sini bisa Penasihat Hukum atau Keluarga tersangka.

KUHAP jelas Petrus sudah cukup menjamin hak tersangka untuk mendapatkan penanguhan penahanan. KUHAP juga memberikan kewenangan kepada Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka/terdakwa. Karena itu terlalu sederhana bagi tugas Kuasa Hukum dan Keluarga.

Jika tugas ini diambialih oleh Pejabat Negara, maka ini juga menyinggung Profesi Advokat selaku Penegak Hukum yang mendapat mandat dari KUHAP untuk menangani soal ini.

“Bila saatnya tiba dan syarat-syarat penangguhan terpenuhi, maka Penyidik pasti memberikan penangguhan penahanan terhadap Soenarko maupun Kivlan Zen tanpa harus ada intervensi dari pejabat tinggi negara yang meinimbulkan kegaduhan,” terangnya.

Petrus menegaskan, sikap kedua petinggi negara dengan jabatan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, membuat publik jadi bingung. Apalagi publik masih trauma dan merasa belum nyaman betul dengan kondisi keamanan Ibukota akibat aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang belum usai.

“Jika saja Panglima TNI dan Menhan merasa lebih penting mengurus penangguhan penahanan dan menjadi penjamin atas kedua tersangka maka lebih baik mundur saja dulu dari jabatan negara yang sangat strategis itu. Hal ini penting agar tidak terjadi intervensi kekuasaan dan ada sikap diskriminasi terhadap warga negara lain yang juga ditahan dalam kasus yang sama,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kalau Ada Bukti Soal Agus Rahardjo, Laporan Itu Perlu Ditindaklanjuti Kejakgung

JAKARTA-Dugaan keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait

Mahfud MD: Politik Uang itu Kotor dan Tidak Mendidik

JAKARTA-Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, menghadiri Konsolidasi