Investasi Syariah Tidak Boleh Iming-Imingi Nasabah

Thursday 7 Mar 2013, 1 : 09 pm
by

JAKARTA-Investasi syariah yang menjanjikan keuntungan pasti, dinilai telah melenceng dari ketentuan Islam. Dengan demikian, investasi yang mengiming-imingi nasabahnya dengan keuntungan dalam nilai tertentu, tidak bisa dikategorikan sebagai investasi berbasis syariah.

Demikian dikatakan Jusuf Wibisana, Ketua Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI) di sela-sela seminar internasional yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bertajuk “IFRS Dynamics 2013 and Beyond: Impact to Indonesia” di Jakarta, Kamis (7/3).

Pernyataan itu dikeluarkan menanggapi kembali maraknya penipuan berkedok investasi syariah belakangan ini, seperti terjadi dalam kasus Golden Traders Investasi Syariah (GTIS).

Menurut Jusuf, hal tersebut sudah melanggar ketentuan syariah yang menyatakan bahwa investasi bisa naik atau turun nilainya sesuai kondisi pasar. Selain itu DSAS juga telah mensyaratkan investasi syariah berdasarkan beberapa prinsip, antara lain prinsip persaudaraan, fairness, dan universal.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk satuan tugas untuk mengusut terjadinya kasus GTIS. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, satgas tersebut terdiri dari aparat kepolisian, Bank Indonesia, OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Di sisi lain, Muliaman menyadari harus ada edukasi berkelanjutan terhadap konsumen agar tidak mudah tergiur pada jenis investasi yang mengiming-imingi nasabah dengan keuntungan yang tinggi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gus Nabil: Perlu Tindakan Tegas Menangani Polusi Udara Jakarta

JAKARTA-Terkait dengan polusi udara yang saat ini melanda Jakarta, anggota

Dana Haji Dana Fitnah

Oleh: Uchok Sky Khadafi Pada 2 Juni 2020, pemerintah melalui