JAKARTA-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa sejauh ini kegiatan sebagai penasihat investasi di industri pasar berjangka komoditi belum memiliki payung hukum.
Hal ini memicu maraknya kasus investor yang terjebak oleh ulah broker tak berizin usaha.
Menurut Kepala Bappebti, Sidharta Utama, kehadiran lembaga-lembaga yang memberikan nasihat dalam bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat.
“Namun, selama ini kegiatan usaha sebagai penasihat berjangka dan wakil penasihat berjangka belum memiliki operasional payung hukum. Fungsi pemberian nasihat untuk bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi hanya dilaksanakan oleh pialang berjangka berizin,” ujar Sidharta dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Kamis (24/9).
Untuk itu, lanjut Sidharta, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka.
Peraturan ini ditetapkan pada 30 Juli 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
“Penerbitan aturan tersebut untuk mengatur dan memberikan perizinan terhadap kegiatan usaha yang memberikan nasihat atau rekomendasi untuk bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ucap Sidharta.
Dia mengaku, hingga akhir Agustus 2020 Bappebti telah memblokir sebanyak 777 domain broker yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Bappebti secara rutin melakukan pemblokiran sebagai langkah pencegahan, agar tidak terjadi kerugian masyarakat,” imbuhnya.
Meski banyak pihak yang mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun kata Sidharta, pelaksanaan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki perizinan dari Bappebti.
“Kami akan terus melakukan pemblokiran, agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses oleh warga negara Indonesia,” katanya