JAKARTA – Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol. Suharyono harus tegas dan tuntas mengusut kasus kematian Afif Maulana (13), siswa SMP di Padang, yang diduga tewas akibat dianiaya anggota polisi.
“Kapolri Sumbar harus tegas dan tuntas untuk memproses anggotanya yang diduga melakukan kekerasan atas kematian Afif Maulana di Padang,” kata Ketua IPW Sugeng Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/6).
Menurut Sugeng, Kapolda Sumbar juga harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (Shabara) Polda Sumbar atas kelalaiannya.
Ketegasan ini, lanjut dia, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kapolda Sumbar membantah dan melindungi anggotanya dalam kasus kematian Afif Maulana. Bahkan ingin mencari orang yang memviralkan peristiwa kematian tersebut.
Tapi keinginan tersebut, kata Sugeng, dibantah oleh IPW. Selain itu, Kompolnas, Komnas HAM turun ke lapangan mengubah situasi tersebut. Kapolda Sumber langsung melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.
Komentari tentang post ini