Isu Mahar Politik, KPK Harus Panggil Ketum PAN dan Presiden PKS

Saturday 11 Aug 2018, 1 : 23 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Isu gelontoran uang miliran rupiah yang diberikan Sandiaga Uno guna membeli dukungan politik Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga kini terus berhembus.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi institusi pertama yang secara proaktif melakukan penyelidikan dengan memanggil politiskus Partai Demokrat Andi Arief, Sandiaga Uno, pimpinan PAN dan PKS, untuk didengar keterangannya terkait dengan sumber dana Rp 1 triliun.

Pemanggilan ini juga akan membuka tabir gelap kepada siapa uang diberikan serta bagaimana mekanisme penyerahan dilakukan.

“Jangan biarkan isu ini ditutup-tutupi oleh hiruk pikuk kampanye hitam. Karena membiarkan isu ini tanpa diproses hukum oleh KPK dan Bawawlu, sama saja dengan mengabaikan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum dan pemilu yang adil dan jujur, sebagaimana diamanatkan oleh UU,” urainya.

Dia mengatakan penyelidikan terhadap isu mahar pokitik Sandiaga Uno, bisa dimulai dengan menyelidiki LHKPN Sandiaga Uno selaku Penyelenggara Negara, (Wagub DKI Jakarta). Apalagi UU mewajibkan setiap Penyelenggara Negara untuk melaporkan dalam LHKPN setiap perubahan, baik yang bersifat menambah harta maupun yang bersifat mengurangi harta dalam LHKPN kepada KPK.

“Jika ada bukti pemberian mahar dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS atau kepada siapapun, maka tolak ukurnya adalah pada LHKPN, apakah terjadi perubahan nilai nominal kekayaan Sandiaga Uno dalam LHKPN atau tidak selama menjabat sebagai WagubDKI Jakarta,” urainya.

Kalau tidak ada perubahan jumlah harta kekayaan Sandiaga Uno dalam LHKPN, sementara terdapat bukti bahwa Sandiaga Uno memberikan mahar politik kepada PAN dan PKS sebesar Rp 1 triliun maka Sandiaga Uno patut diduga tidak melaporkan seluruh kekayannya dalam LHKPN ke KPK selama menjadi Wagub DKI Jakarta.

Dengan demikian, Sandiaga Uno patut diduga telah menerima dana dari pihak ketiga sebesar Rp 1 trilun rupiah yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK. Sehingga hal itu berpotensi menjadi tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pemilu, yang mengancam batalnya pencapresan Prabowo-Sandiaga.

Dia menegaskan isu mahar politik Rp 1 trilun ini harus dijadikan momentum untuk melahirkan pemilu bersih dan jujur. Karena itu, KPK dan Bawawlu harus memberikan “prioritas tinggi” berupa penindakan secara “pro justitia”.

Langkah yang ditempuh adalah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait transaksi keuangan pihak-pihak tertentu atas dugaan politik uang dalam pencapresan Prabowo-Sandiaga Uno, termasuk dugaan gratifikasi terkait pilkada dengan segala akibat hukumnya yang berdampak batalnya pencapresan Prabowo dan Sandiaga Uno dalam pilpres 2019.

“Saya kira, Andi Arief menjadi saksi kunci, karena ia adalah salah satu fungsionaris atau elit Partai Demokrat yang pertama kali membuka informasi tentang mahar politik dengan menyebut angka nominal yang diberikan Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS masing-masing Rp 500 miliar,” ujarnya.

“Oleh karena itu tidak sulit bagi KPK dan Bawaslu menyelidiki dari aspek Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pemilu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Erick Thohir Sang Juara

Oleh: Sayed Junaidi Rizaldi Gegap gempita atas prestasi Tim Nasional

OJK Monitor Penyelesaian Kewajiban PT Jiwasraya

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik upaya yang telah dilakukan