JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan telah mencabut izin 400 ribu dari 790 ribu perusahaan yang diberi kewenangan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pencabutan ijin ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada kegiatannya lagi. “Separuhnya kita cabut karena memang perusahaanya tidak jelas. Soalnya, mereka yang tidak jelas itu bisa meminta ke kas negara kalau pemasukan faktur pajak dengan penyetoranya tidak tepat,” ujar Direktur Direktur Peraturan Perpajakan I Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, di Jakarta, Jumat (1/2.
Menurut dia, pencabutan ijin ini merupakan bagian dari langkah Ditjen Pajak menertibkan administrasi pemungutan PPN. Dengan demikian akan dapat dihindari penyalahgunaan faktur pajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dia mengaku, Ditjen Pajak terus melakukan pembenahan agar sektor pendapatan negara dari PPN dapat optimal mendorong aktivitas kepemerintahan pada masa-masa mendatang. Pasalnya, sejak 2011 kata dia penerimaan PPN tidak optimal. Karena itu, Ditjen Pajak melakukan pembenahan denganmembuat program-program dalam mengoptimalkan PPN. “Kita mendata ulang Perusahaan Kena Pajak (PKP), membenahi faktur pajak dan membereskan sistem administrasinya,” kata Awan.
Komentari tentang post ini