JAKARTA-Mantan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkenankan untuk mencabut izin usaha sekuritas yang menyelenggarakan praktik menjual saham tanpa memiliki saham terlebih dahulu ( short selling) di tengah maraknya sentimen negatif Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun pencabutan ini dilakukan jika terbukti sejumlah sekuritas itu melanggar aturan terkait dengan praktik memfasilitasi short selling. “OJK bisa mencabut sekuritas, jika terbukti melanggar aturan yang sudah ada. Dan diupayakan berpihak kepada investor,” kata Airlangga yang juga anggota Komisi XI DPR itu sesuai mengikuti Rapat Paripurna DPR di Gedung Parlemen Jakarta, Jumat (28/8).
Pada dasarnya, jelas dia, aksi short selling diperkenankan untuk diterapkan dalam perdagangan saham, sepanjang praktek tidak merugikan investor dan tidak dalam kategori menjerumuskan pergerakan indeks. “Tetapi saat ini, kalau sudah merugikan dan berpotensi merugikan investor, maka akan ter-suspend oleh sistem auto rejection yang sudah ada,” papar Airlangga.
Namun, kata dia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa menerapkan saksi denda bagi sekuritas yang melanggar aturan terkait short selling. “Sanksi bagi sekuritas, bisa mengganti kerugian investor dan juga denda kepada BEI,” ujarnya.