Izin Usaha Karaoke dan Spa Venesia Garantage, BSD Dicabut

Monday 24 Aug 2020, 10 : 22 pm
by
Keterangan Pers Pemerintah Kota Tangsel, terkait pencabutan izin usaha Venesia, Senin 24 Agustus 2020.

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya resmi mencabut izin usaha Karaoke dan Spa Venesia Garantage, BSD, Tangerang Selatan, Senin 24 Agustus 2020.

“Langkah-langjah perhari ini, 24 agustus 2020 kami sudah memberikan rekomendasi ke DPMPTSP untuk mencabut izin venesia,” ucap Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dalam keterangan pers di Kantor Pusat Pemerintah Kota Tangsel, Senin 24 Agustus 2020. 

Kasat Pol PP Tangerang Selatan, Mursinah mengakui pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah dalam mengawasi seluruh operasional tempat usaha dalam masa Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Terkait venesia, sudah melakukan langkah strategis melakukan pengawasan sebelum dan sesudah PSBB. Berapa kali kita tertibkan, tidak ditemukan (praktik prostitusi),” ungkap Mursinah. 

Mursinah menegaskan, dalam masa PSBB ini, ada sejumlah tempat usaha yang dilarang beroperasi, termasuk usaha karaoke dan spa. Kecuali hotel dan restoran yang diizinkan beroperasi dalam kelonggaran masa PSBB. 

“Ada beberapa yang tidak diperbolehkan operasional, antara lain usaha hiburan, massage, karaoke dan itu harus masih tutup,” terang dia.

Kepala Bidang Sosial dan Budaya Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sapto Pratolo menerangkan, berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Satpol PP Tangerang Selatan, dua dari tiga izin usaha Venesia Garantage dicabut.

“Dua dari tiga izin usaha Venesia per hari ini, resmi kita cabut. Untuk usaha Karaoke dan Spa. Untuk hotel masih bisa beroperasi,” ucap dia. 

Sapto menerangkan, pencabutan izin tersebut, atas dasar pelanggaran yang dilakukan Venesia, karena melanggar aturan dalam PSBB.

“Kami menjalankan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP. Karena yang melanggar itu usaha karaoke dan spa. Untuk hotel memang sudah dilonggarkan dan bisa beroperasi, jadi tidak melanggar,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

The President Center Tak Terlibat Dukung Capres

JAKARTA-Institusi The President Center (TPC) membantah keras terlibat dukung mendukung

BI Rate Naik 25 bps Menjadi 7,50%

JAKARTA-Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan