Jabatan Hakim MK Sebaiknya Satu Periode

Wednesday 9 Oct 2013, 5 : 17 pm

JAKARTA-Masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diusulkan hanya satu periode saja. Hal ini agar lembaga itu tidak ada ketergantungan pada seseorang. “Sebaiknya memang hanya satu periode saja, ini usulan saya sejak lama, tapi belum mendapat respon,” kata pengamat hukum tatanegara, Saldi Isra dalam diskusi “Perlukah Pemisahan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan” bersama Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Tohari dan Pimpinan Kelompok DPD, Mahany Victor Polypua di Jakarta, Selasa,(9/10).

Selain itu, kata Guru Besar FH Universitas Andalas, Padang ini, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK lebih baik dipermanenkan saja, ketimbang pengawasan diberikan kepada Komisi Yudisial (KY). “Permanenkan saja MKH, saya bicara lembaganya, bukan orang-orang yang mengisi di MKH,” tegasnya.
Bukan hanya itu, sambung Saldi lagi, orang partai juga harus bisa menahan diri agar tidak lagi duduk di MK, MA dan BPK dan lain-lainya. “Biarkan profesional yang mengisinya. Dengan begitu masyarakat akan merasa nyaman. Toh, politisi sudah disediakan tempat untuk berkarier, bisa menjadi menteri dan presiden,” terangnya.
Terkait soal rencana presiden akan keluarkan Perppu, lanjutnya, dari pemahaman presiden tentu keberadaan Perppu ini sangat subyektif. Oleh karena itu, agar menjadi obyektif, makanya Perppu itu punya ruang kontes di DPR. “DPR bisa saja menolaknya, dengan alasan tidak ada hal ikhwal kegentingan dan memaksa,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Tohari menilai pertemuan Presiden SBY dan sejumlah Ketua-Ketua lembaga negara tidak ada dasar konstitusinya. “Itu hanya sekedar forum saja, tidak ada dasar hukumnya. Kalau tidak suka dengan Ketua-Ketua Lembaga, ya bisa saja nanti yang diundang hanya wakil-wakil ketua lembaga negara,” ujarnya sambil menyindir masalah yang sedang menimpa MK.
Dalam pertemuan itu, kata Ketua DPP Partai Golkar ini, sulit membedakan SBY, bertindak sebagai Kepala Negara atau sebagai Kepala Pemerintahan. Sebab kedua jabatan itu sulit untuk dipisahkan dalam sistem presidentil. “Padahal sebutan Kepala Negara dalam konstitusi sudah tidak ada lagi. Ini hanya permainan politik saja,” tegasnya.
Menurut Kandidat Doktor Antropologi ini, sebutan Kepala Negara hanyalah alat untuk menampung kewibawaan atau political reservoar. “Kita inikan bangsa yang abu-abu , dimana istilah Kepala Negara lebih bersifat simbolis atau lambang. Karena itu diperluka seseorang yang sangat berwibawa dan tidak boleh dikritik siapapun,” tambahnya.
Memang harus diakui, katanya, secara de facto saat ini Presiden SBY sebagai Kepala Negara. Namun de jure, hal ini tidak ada sama sekali. “Intinya, terkesan suka-suka saja,” tegasnya.
Sedangkan Marhany, menilai Presiden SBY terlihat gugup saat mengeluarkan wacana akan menerbitkan Perppu. “Padahal, kalau mau sebaiknya amandemen saja UUD 45, toh itu bukan persoalan yang tabu,” ungkapnya.
Masalahnya, kata Marhany, Kegugupan Presiden itu, karena ada wacana lain soal Perppu yang bisa mengimpech Presiden. “Yang jadi pertanyaan itu, apakah MK harus dibiarkan tanpa pengawasan,’ imbuhnya. **cea

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenhub Resmi Serahkan Sertifikat Tipe Pesawat N219 Ke PT Dirgantara Indonesia

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menyerahkan sertifikat tipe Pesawat

Puan Dukung Transformasi Sepak Bola Nasional dan Penegakan Hukum Tragedi Kanjuruhan

JAKARTA-Ketua DPR RI Puan Maharani  menaruh perhatian terhadap penegakam hukum