Jaga Kelangsungan Pasar Modal, SRO Kembali Beri Serangkaian Stimulus

Monday 22 Jun 2020, 11 : 30 pm
by
ILustrasi pasar modal

JAKARTA-Self-Regulatory Organization (SRO) kembali memberikan sejumlah stimulus kepada stakeholders guna menjaga kelangsungan aktivitas di industri pasar modal yang sejalan dengan upaya meredam dampak negatif dari kondisi pandemi Covid-19.

Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono di Jakarta, Senin (22/6), pemberian stimulus dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI) dan PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi yang dihadapi oleh segenap pemangku kepentingan di pasar modal.

Melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 tertanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder.

Berikut ini adalah serangkaian stimulus yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh SRO melalui koordinasi bersama OJK.

Kali ini, stimulus yang diberikan BEI berupa dukungan penyediaan infrastruktur teknologi informasi kepada Anggota Bursa (AB) dalam implementasi kebijakan work from home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud, sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

“Selain itu, BEI juga memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya pencatatan awal saham dan/atau biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan/atau calon Perusahaan Tercatat,” papar Aji.

Penetapan potongan biaya pencatatan awal itu sebagaimana dimakaud dalam ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, serta ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Sedangkan, penetapan potongan pada biaya pencatatan saham tambahan tersebut sebagaimana dimakaud dalam ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, serta ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Lebih lanjut Aji mengatakan, kebijakan khusus tersebut berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00044/BEI/06-2020 tertanggal 18 Juni 2020 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan. “Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan/atau calon

Perusahaan Tercatat baru dalam menggalang dana jangka panjang dari masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, stimulus yang diberikan KPEI berupa keringanan atas kutipan setoran dana jaminan kepada.Anggota Kliring yang sebelumnya sebesar 0,01 persen menjadi 0,005 persen dari nilai setiap Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor: Kep-019/DIR/KPEI/0620 tertanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan.

Selanjutnya, KSEI memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit Efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya Pendaftaran Efek Awal atas Efek yang diterbitkan melalui Equity Crowdfunding (ECF) dan pengurangan Biaya Pendaftaran Efek Tahunan sebesar 50 persen atas Efek yang diterbitkan melalui ECF.

Selain itu, KSEI juga memberikan stimulus kepada Perusahaan Efek dan Bank Kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan Virtual Private Network (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10% dari sebelumnya 0,005 persen per tahun menjadi 0,0045 persen per tahun.

Stimulus lainnya, yakni dukungan kepada industri reksa dana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, penyesuaian biaya bulanan produk investasi untuk produk investasi yang terdaftar, serta pembebasan biaya pendaftaran produk investasi yang didaftarkan.

“Seluruh stimulus dan kebijakan tersebut diberlakukan sejak18 Juni 2020 sampai dengan  17 Desember 2020. SRO bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan koordinasi dan memonitor perkembangan aktivitas di pasar modal, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak pandemi COVID-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional,” tutur Aji.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Fahri Minta Aktifis Berani Tolak Rezim Otoriter

JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta para aktifis untuk

Elnusa Raih Penghargaan Best Anak Perusahaan Services Hulu Pertamina

JAKARTA-Elnusa menorehkan catatan baik di awal tahun 2020 dengan meraih