Jaga Marwah Profesi, 50 Advokat Siap Bela Firman Wijaya

Saturday 10 Feb 2018, 12 : 18 am
by
Advokat Firman Wijaya (berdiri) bersama rekan Advokat

JAKARTA-Puluhan advokat yang tergabung dalam Komunitas Advokat Untuk Pembangunan Masyarakat Sadar Hukum atau KAUM MASDARKUM menyatakan siap mendukung dan membela Firman Wijaya dalam kasus yang dilaporkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pembela Setya Novanto itu.

Mereka mengatakan bahwa seorang advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya.

Dan karena itu, tidak dapat dikriminalisasi oleh siapapun.

“KAUM MASDARKUM menyatakan tegakkan hak imunitas advokat dan lawan segala upaya yang mengarah kriminalisasi terhadap advokat dan siap mengawal, membela dan mendukung Rekan Dr. Firman Wijaya, SH. MH., untuk terus berjuang mempertahankan marwah Advokat selaku Profesi yang mulia ‘Officium nobile’ dalam menjalankan tugas dibawah perlindungan hukum, Undang-undang kode etik dan sumpah profesi, dan memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan advokat,” ujar Koordinator Tim Advokat, Eko Novriansyah Putra, melalui pernyataan pers, Jumat (9/2).

Mereka menilai, laporan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Demokrat itu merupakan kriminalisasi terhadap profesi advokat yang sedang dalam menjalankan tugasnya.

“Menghimbau kepada seluruh rekan-rekan Advokat di Seluruh Indonesia dan juga Organisasi-organisasi Advokat untuk bersatu bersama-sama menegakkan Hak Imunitas Advokat sesuai Undang-undang dan dapat terjadinya ‘kriminalisasi’ terhadap Advokat dalam menjalankan tugas profesinya yang merupakan salah satu pilar dari empat pilar penegakan hukum di Indonesia untuk mewujudkan keadilan, penyadaran hukum dan penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 6 Februari lalu, SBY melayangkan laporan terhadap Firman Fijaya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Laporan Polisi  itu bermula dari agenda persidangan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan TIPIKOR Jakarta pada 5 Februari 2018 dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi yang satu di antaranya yaitu Mirwan Amir, mantan anggota DPR RI periode 2009-1014 yang juga mantan kader Partai Demokrat di depan persidangan yang terbuka untuk umum.

Dalam kasus itu, Firman Wijaya merupakan salah satu Tim Kuasa Hukum Setya Novanto.

Mirwan Amir dalam kesaksiannya menerangkan bahwa dirinya pernah melaporkan kepada Presiden SBY terkait proyek E-KTP yang bermasalah.

Namun, menurut kesaksian Mirwan Amir, SBY waktu itu berpendapat agar proyek e-KTP tetap dilanjutkan mengingat menjelang musim Pilkada.

Sebagai kuasa hukum, Firman Wijaya kemudian berdialog dengan Mirwan Amir, untuk menggali keterangan saksi.

Penggalian keterangan merupakan satu kewajiban advokat dalam melaksanakan tugas profesinya guna mencari kebenaran materil di muka persidangan.

Hal tersebut sesuai dan dilindungi oleh UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pasal 14 yang menyatakan, “Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan Perundang-undangan”.

Karena itu, para advokat itu menilai bahwa tindakan SBY yang melaporkan Firman Wijaya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP adalah keliru dan sangat disayangkan.

“Hal itu memperlihatkan ketidakbijakan dan reaktif (SBY) terhadap hukum itu sendiri khususnya menyangkut profesi Advokat,” ujar Eko.

Eko mengatakan, Firman Wijaya hanya menyampaikan dan mengulang pernyataan Mirwan Amir di dalam persidangan.

“Statement rekan Dr. Firman Wijaya, SH. MH., menurut kami adalah benar dan bukanlah suatu pencematan nama baik karena tindakan tersebut hanya mengulang apa yang terungkap dari fakta persidangan dan kalaupun Bapak SBY keberatan atas fakta persidangan sudah seharusnyalah keberatan dialamatkan kepada Saudara Mirwan Amir,” ujarnya.

Untuk itu, KAUM MASDARKUM mengimbau para advokat di seluruh Indonesia dan juga organisasi-organisasi Advokat untuk bersatu bersama-sama menegakkan Hak Imunitas Advokat sesuai Undang-undang dan melawan aksi kriminalisasi terhadap advokat.

“Kami juga mendukung rekan-rekan Kuasa hukum Saudara Setya Novanto, Hakim TIPIKOR, JPU KPK agar melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai yang diamanatkan Undang-undang agar melalui sidang Bapak Setya Novanto ini Majelis Hakim TIPIKOR yang  mulia menemukan kebenaran yang hakiki dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

Para advokat tersebut yaitu, Raja Marudut M. Manik, Sahat Poltak Siallagan, SH, MH, Indra Bayu, SH, Osra Aminudin, SH, Alfons Manuel M Piscarius, SH, Ibrohim, SH, MH, Andrian Meizar Situmorang, SH, MH, Rapen A.M.S Sinaga, SH, MM, Adishta Yogaswara, SH, LLM, Ummy Habsyah Hasibuan, SH, Esar Pusakawa Wardehana, SH,MH, Agung Budi Raharjo, SH, MH, Try Sarmedi Saragaih, SH, Mhum, Trijaya Setiawan, SH, Imran Kurniawan Silalahi, SH, Liran B.P Sitanggang, SH, Hendra, SH, MH, M. Rahmad, SH, Mulyadi, SH, S. Bayu Indra, SH, MH, Vargan Deriana Natawisastra, SH, Asman Ardi Pasti Niaga, SH, Agung Joko Purnomo SH, M. Arham, SH, Mahali, SH, Andi Siahaan, Hendra Martogi Situmorang, SH, Yusuf Arimatia Nainggolan, SH, Straussy Tauhiddina Qoyumi, SH, Oktavianto Prasongko, SH, M Najib Makhbub, SH, MH, Austin Perdamaian, SH, MH, Boris Baretta Sihite, SH, MH, Dedi MJ Situmeang, SH, dan Irfan Sinaga, SH.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK Bangun Sistem Layanan Informasi Keuangan

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memulai pembangunan Sistem Layanan Informasi Keuangan

Kalbe Bagikan Dividen Tunai Sebesar Rp 1,3 Triliun

JAKARTA-PT Kalbe Farma Tbk (“Kalbe” atau “Perseroan”) akan membagikan dividen