Jaga Netralitas, Menteri Dilarang Kampanye Dalam Pilkada

Friday 9 Oct 2015, 4 : 30 pm
by

JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau para pimpinan Kementerian atau Lembaga dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak mengajukan cuti guna mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meskipun kesempatan untuk cuti ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2013 Jo. PP No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2013.

“Kami menghimbau kepada Pimpinan Kementerian atau Lembaga serta Pemerintah Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak mengajukan cuti Kampanye dalam rangka Pilkada serentak,” ujar Yuddy di Jakarta, Jumat (9/10).

Dia berharap seluruh jajaran Menteri di Kabinet Kerja juga tidak berpartisipasi dalam pelaksanaan kampanye guna mendukung salah satu calon dalam pilkada.

Walaupun menteri tersebut merupakan salah satu kader partai politik.

Hal tersebut harus dilakukan karena  sebagai Pimpinan Kementerian atau Lembaga tetap harus menjaga netralitas menjelang Pilkada.

Sikap ini sekaligus menjadi contoh kepada PPK untuk mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya juga tidak akan berkampanye walau saya sendiri merupakan kader partai,” kata Yuddy saat ditanya mengenai sikapnya selaku kader salah satu partai pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Terkait netralitas ASN itu, Yuddy mengaku telah menerbitkan Surat Edaran SE Menteri PAN&RB No. 3236/M.PANRB/07/2015 tentang Pengawasan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Terhadap Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Kementerian PAN&RB juga menerbitkan Surat Edaran terkait dengan Pengawasan Netralitas, Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara dana Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota melalui SE Menteri PAN&RB No. B/3235/M.PANRB/10/2015.

Surat edaran tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara jelas dan tegas telah mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk tingkat hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban larangan tersebut.

Karena itu, kata Yuddy, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus berperan secara aktif dan masif dalam mensosialisasikan netralitas ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan secara serentak di 269 daerah di Indonesia pada Desember 2015 mendatang.

“PPK harus menindaklanjuti secara aktif untuk mensosialisasikan dan melaksanakan berbagai kebijakan dan aturan yang terkait dengan netralitas PNS dalam Pilkada,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ifishdeco Perpanjang Jatuh Tempo Pinjaman Rp200 Miliar

JAKARTA-Manajemen PT Ifishdeco Tbk (IFSH) mengumumkan, telah memperpanjang perjanjian fasilitas

Jokowi Akan Bawa 34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak ke KPK

JAKARTA-Presiden Joko Widodo mengancam akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi