Jaksa Menggoreng Pepesan Kosong, Saksi JPU Bantah Berikan Uang Miliaran ke Syahmirwan

Friday 24 Jul 2020, 2 : 35 pm
by
Tim Penasehat Hukum, Dion Pongkor

JAKARTA-Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menggoreng dakwaan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri serta kerugian negara di perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero bak pepesan kosong.

Betapa tidak, satu per satu dakwan itu dibantah oleh saksi yang justru dihadikan oleh Jaksa.

Salah satunya, Komisaris Utama PT Pool Advista Asset Management (Pool Advista) Tbk, Ronald Abednego Sebayang.

Dalam kesaksiannya, Ronald membantah dakwaan pernah memberikan hadiah kepada Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

Hal itu ditegaskannya ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum Syahmirwan, Dion Pongkor, dalam lanjutan persidangan dugaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020) malam.

Syahmirwan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Adapun, dalam persidangan itu, 6 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk 5 petinggi perusahaan Manajer Investasi (MI).

Dalam keteranganya, Ronald membantah Pool Advista memberikan sejumlah fasilitas dan hadiah kepada Syahmirwan.

Meski demikian, diakuinya, Pool Advista mengundang secara resmi sejumlah karyawan Asuransi Jiwasraya untuk mengikuti kegiatan di sejumlah daerah.

Namun, kegiatan itu dilakukan sebagai bagian program perusahaan. Bahkan tegasnya, program serupa juga diberikan kepada nasabah lainnya.

“Betul (itu program dari perusahaan). Kami ada invitasi, undangan (untuk nasabah),” jelasnya.

Ronald mengakui dalam program itu, Pool Advista juga pernah mengajak sejumlah karyawan Asuransi Jiwasraya ke Hong Kong, khususnya mengunjungi Bursa Hang Seng.

Namun, Syahmirwan tidak ikut kunjungan ke bursa Hongkong itu.

Ronald juga menjawab pertanyaan kuasa hukum terkait dakwaan menerima hadiah dalam bentuk paket permainan golf senilai Rp100 juta untuk 5 orang di Lombok.

Ronald menjelaskan dana tersebut diberikan dalam wujud fasilitas tiket pesawat, biaya hotel, transportasi dan biaya untuk makan.

Fasilitas-fasilitas yang diberikan Pool Avista dalam rangka market outlook, memberikan informasi kepada nasabah terkait perkembangan pasar modal, termasuk penyampaian soal market outlook kepada nasabah dalam suasana santai.

Dia menerangkan peserta program mendapatkan fasilitas Rp 20 Juta. Akan tetapi, fasilitas yang diberikan ini tidak dalam bentuk uang tunai melainkan akomodasi perjalanan, berupa tiket pesawat, biaya penginapan, biaya makan yang jumlahnya sesuai dengan tempat yang dituju.

Selanjutnya, dia mengonfirmasikan pertanyaan penasehat hukum bahwa tidak ada pemberian uang saku senilai Rp1-Rp2 Miliar.

“Tidak ada (uang saku semiliar, dua miliar),” tegasnya.

Jawaban serupa diberikan Ronald ketika ditanyai kuasa hukum terkait fasilitas rafting senilai Rp70 Juta di Kulon Progo yang diberikan kepada 7 orang.

Dia mengatakan 7 orang yang menerima fasilitas rafting tidak seluruhnya merupakan karyawan Asuransi Jiwasraya. Namun, karyawan Pool Advista juga ikut dalam kegiatan tersebut.

Demikian juga, fasilitas itu tidak diberikan dalam bentuk uang dan tanpa uang saku.

“Itu 7 orang itu bukan dari Jiwasraya aja, termasuk kami (Pool Advista) juga di sana. (Dalam bentuk fasilitas) tiket pesawat, penginapan, rafting itu sendiri, transportasi, sewa mobil. (Uang saku) tidak, (semiliar, dua miliar) tidak pak, sebab semua sudah ada di sana,” ujarnya.

DANA SPONSOR

Dalam persidangan itu, sejumlah saksi dari perusahaan MI juga ditanyai tentang pemberian dana dukungan (sponsorship) kepada Asuransi Jiwasraya untuk perayaan ulang tahun.

Direktur Utama PT OSO Management Investasi Rusdi Oesman mengaku memberikan dukungan dana tetapi bukan sebagai hadiah.

Namun, pemberian dana itu sebagai dukungan kepada Asuransi Jiwasraya dengan imbal balik berupa iklan ucapan selamat ulang tahun dari PT OSO Management Investasi di salah satu surat kabar nasional.

Rusdi pun mengaku tidak mengetahui pemberian itu didasari oleh aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Pasal 11, POJK No. 43/2015.

“Tidak (atas dasar Pasal 11, POJK 43/2015). Konteksnya kami lihat itu bentuk sponsorship. Artinya, di situ ada iklan untuk ucapan selamat di surat kabar. Sekalian iklan,” tegasnya.

POJK 43/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, Pasal 11, Ayat 1, menyatakan bahwa MI, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, anggota Komite Investasi, anggota tim pengelola investasi, dan pegawai MI dapat memberikan hadiah atau manfaat kepada nasabah dan pihak lain sepanjang pemberian hadiah atau manfaat tersebut tidak berasal dari kekayaan portofolio efek atau portofolio investasi kolektif nasabah yang dikelolanya dan/atau tidak merugikan nasabah.

Ayat 2, dari pasal dan regulasi yang sama, menyebutkan bahwa pemberian hadiah atau manfaat sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib didasarkan pada pertimbangan rasional.

Sementara itu, Ronald Abednego Sebayang, Komisaris Utama Pool Advista Asset Management, mengaku mengetahui dasar aturan itu sehingga bisa memberikan sponsorship kepada nasabah, termasuk Asuransi Jiwasraya.

“Untuk itu (sponsorship), saya mengetahui POJK 43/2015, Pasal 11 itu,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BPK Jangan Jadi Tameng Harry Azhar

JAKARTA-Dokumen Panama Papers benar-benar menelanjangi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry

70 Juta UMKM Justru Akrab dengan Rentenir

JAKARTA-Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu motor