Jaksa Semberono, Sita Aset IIKP Tak Terkait Jiwasraya

Thursday 13 Aug 2020, 6 : 11 pm
by
ilustrasi

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai serampangan menyita sejumlah aset entitas usaha maupun rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Hal ini terungkap saat korps Adhyaksa menyita 29 sertifikat tanah milik PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).

Penasihat Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk menegaskan penyitaan asset IIKP tidak berdasar.

Pasalnya, tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.

“Dari kesaksian Ibu Susanti Hidayat (Dirut PT IIKP) terungkap, Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap asset yang tidak terkait dengan Jiwasraya,” ujar Kresna usai persidangan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/8).

Menurut Kresna, tindakan Jaksa melakukan penyitaan asset IIKP tersebut keliru.

“Penyitaan oleh Kejaksaan ini sangat ceroboh. Misalnya, 29 sertifikat bidang tanah milik IIKP. Padahal sertifikat ini perolehan sebelum 2008”, ungkap Kresna.

Kresna menjelaskan bahwa penyitaan tersebut tidak masuk akal karena tempus kejadian yang didakwa oleh Kejaksaan dari tahun 2008-2018.

“Kenapa 29 sertifikat tanah milik IIKP ini disita, padahal tanah-tanah tersebut diperoleh sebelum 2008 yang merupakan awal dari tempus perkara yang didakwakan ini,” tuturnya.

Kresna kembali menjelaskan, 29 sertifikat tanah milik IIKP itu, perolehannya sebelum 2008.

“Itu yang menjadi pertanyaan kita. Kenapa 29 sertifikat ini disita yang tidak ada hubungan dengan Jiwasraya, padahal tempus perkara ini sebelum tahun 2008,” ujarnya dengan nada tanya.

Menurut Kresna, alibi Jaksa melakukan penyitaan serampangan. Sebab, penyitaan ini tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.

“Jaksa sebenarnya bisa liat sendiri tahun penerbitan sertifikat itu. Kenapa disita semua, termasuk yang tidak ada hubungan dengan perkara Jiwasraya. Kayaknya, Jaksa pakai jurus mabuk,” sindirnya.

Pada persidangan sebelumnya (senin 10/8) mantan Direktur Strategi Investasi, PT Inertia Utama (Dexa Group), Nie Swe Hoa mengajukan keberataan yang sama atas sikap Jaksa yang menyita rekening saham miliknya sebesar Rp 20 Miliar.

Pasalnya, rekening yang disita itu tidak ada hubungannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya

Sambil menangis, saat itu Nie Swe Hoa mengajukan permohonan kepada Saefuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurutnya rekening saham yang disita itu milik pribadinya yang tidak ada hubungan dengan Jiwasraya.

“Rekening saham yang saya miliki, hasil keringat saya sendiri, hasil kerja saya selama 30 tahun disita negara. Tega sekali negara merampas harta dari warganya,” ujar Nie Swe Hoa sambil menangis.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jaga Dana Murah di Posisi 40%, BBTN Gaet 400 Nasabah Dalam 3 Bulan

JAKARTA-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mampu merangkul 400

Industri Otomotif Korea Siap Saingi Jepang di Indonesia

JAKARTA -Pasar otomotif nasional yang selama ini dikuasai Jepang akan