Oleh: Saiful Huda Ems
Kemarin Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuat pernyataan blunder.
Yusril menyatakan Peristiwa 1998 bukan Pelanggaran HAM berat.
Namun ucapan Yusril ini aneh bin ajaib.
Sebab, beberapa waktu lalu, Komnas HAM merilis 12 peristiwa yang termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
Di mana, salah satu dari 12 peristiwa itu adalah “Tragedi 1998”.
Dan Ke-12 peristiwa itu pun sudah diakui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kategori pelanggaran HAM berat.
Ocehan Yusril ini dibantah banyak ahli hukum.
Para ahli hukum ini berpendat bahwa Peristiwa Penculikan dan Kerusuhan Mei 1998 itu termasuk Pelanggaran HAM berat.
Dan Yusril sebagai Menko Hukum dan HAM tidak berwenang menyatakan hal itu kecuali Komnas HAM.
Dan kini, Yusril berkelit lagi. Ini benar-benar memalukan.
Ini kabinet baru juga mau memulai kerja, namun sudah terlihat banyak pelanggaran dan pernyataan yang tidak pantas dilakukan oleh para menteri. Mulai dari penyalahgunaan kop surat dan stempel Kementerian Desa yang dijadikan undangan pribadi oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Komentari tentang post ini