Jangan Paksa Presiden Lantik Anggota BPK Terpilih

Thursday 26 Sep 2019, 5 : 11 pm
Harianterbit.com

JAKARTA-Rapat Paripurna DPR secara resmi menetapkan lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024. Padahal dalam proses pemilihan anggota BPK tersebut, Komisi XI DPR diduga banyak melanggar aturan. Baik itu UUD 1945, UU BPK, Tatib DPR dan DPD RI.

Pelanggaran sudah itu terlihat sejak awal mulainya proses seleksi hingga fit and proper test Komisi XI DPR. Sebut saja, soal pembentukan tim kecil internal. Tim ini tidak ada aturan mainnya.

“Bahkan tim kecil ini yang membuat penilain lolos dan tidaknya makalah peserta calon anggota BPK. Padahal, syarat membuat makalah tidak ada dalam UU BPK,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia, Tom Pasaribu dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Padahal Komisi XI DPR, kata Tom lagi, bisa mencontoh Komisi III DPR yang pernah menyeleksi hakim agung. Mereka membuat tim independen yang isinya dari luar DPR. Sehingga tim tersebut terlihat obyektif.

Tentu saja, pelanggaran-pelanggaran aturan main ini menimbulkan kecurigaan. Bahwa ada agenda yang disembunyikan Komisi XI DPR, sementara tidak terlalu banyak masyarakat yang mengetahuinya. Namun secara perlahan agenda dan sikap Komisi XI DPR semakin terungkap disaat melanggar UU No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 14 ayat (4) yang berbunyi :

“DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPK yang lama,” tambahnya.

Tidak hanya itu, lanjut Tom, sejak awal ada niat Komisi XI DPR mau meninggalkan pertimbangan DPD RI. Bahkan dalam surat Pimpinan DPR yang dikirim ke Pimpinan DPD RI terkesan menjebak DPD RI. Karena DPD RI diberi dua pilihan untuk menguji 32 calon atau 62 calon. Namun DPD RI akhirnya menentukan menguji 62 calon anggota BPK. Dengan alasan DPD RI tak mau melanggar UU BPK. Bahkan dalam fit and proper testnya, DPD RI merekomendasikan 15 nama untuk diserahkan kepada DPR RI.

Dari kajian ini, KP3I melihat sikap Komisi XI DPR sepertinya diduga ada titipan dari partai-partai untuk menjebak presiden agar melanggar UUD 1945 serta undang-undang terkait lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sukmariah Raih Danamon Social Enterpreneur Award 2013

JAKARTA-Dewan Juri Danamon Social Entrepreneur Awards 2013 menobatkan Sukmariah sang
Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza/Foto: Dok DPR

Salah Satu Lokomotif Perekonomian, Legislator Apresiasi Kinerja BNI

JAKARTA-Kinerja PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) pada 2023