Jasa Marga Usulkan Tarif Tol Naik 10 %

Thursday 3 Jan 2013, 1 : 19 pm
by
Jasa Marga

JAKARTA – Operator jalan tol, PT Jasa Marga Tbk sudah memberikan sinyal untuk menaikkan tarif 11 ruas tol sebesar 10 %.

Rencana kenaikan tariff itu diharapkan berlaku mulai pada Juli hingga September 2013.

Target ini diduga tidak terlepas dari upaya perseroan untuk mengembalikan modal usaha dan adanya peningkatan inflasi.

“Kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali. Itu sudah sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Direktur Utama Jasa Marga (Persero) Tbk, Adityawarman di Jakarta, Kamis, 3/1/2013.

Kenaikan tarif tol memang diatur dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Selain itu, Pasal 68 soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi juga menjadi dasar kenaikan tarif.

Adityawarman menjelaskan, rencana menaikkan tarif tol sebesar 10 % didasari besaran total inflasi dalam waktu dua tahun terakhir, seperti perhitungan yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS).

Diperkirakan, kenaikan tarif akan terjadi pada Juli atau September 2013.

“Jadi, Rata-rata kenaikan tarif sebesar 10 %,” katanya.

Rencana kenaikan tarif tol ini, jelas Adityawarman, untuk mengembalikan dana investasi Jasa Marga saat pembangunan jalan tol di tahap awal.

Sejauh ini Jasa Marga sudah mengelola dan mengoperasikan 13 ruas jalan tol yang dilakukan oleh sembilan kantor cabang dan satu anak perusahaan.

Pada 2012, Jasa Marga sudah menaikkan tarif di dua ruas tol pada 2012, yakni ruas Tol Cikampek dan Sedyatmo.

Sedangkan pada tahun ini, kata Adityawarman, kenaikan tarif terjadi pada ruas Tol Jagorawi, Dalam Kota Jakarta, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Padalarang-Cileunyi, Cipularang, Surabaya-Gempol, Semarang seksi A, B, dan C, Jakarta-Tangerang, Kanci Palimanan, Pondok Ranji-Ulujami dan Tol Belawan-Medan-Tanjung Murawa.

Berdasarkan laporan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan, biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.

Pasca kenaikan tarif tol, maka BPJT akan mengevaluasi ruas jalan tol tersebut dalam kurun enam bulan ke depan.

Apabila masih terdapat kerusakan, BPJT berhak untuk meminta operator jalan tol memperbaikinya.

Jika operator tidak mampu untuk memperbaiki, maka akan ada sanksi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Sementara itu, menurut Direktur Operasional Jasa Marga, Hasanudin, kenaikan tarif pada ruas-rusa tol tersebut akan dihitung berdasarkan besaran inflasi di lokasi jalan tol berada.

“Biasanya perhitungannya berdasarkan inflasi di masing-masing daerah,” ujarnya.

Hasan menambahkan, waktu yang paling memungkinkan untuk menaikkan tarif akan dilakukan pada September 2013.

“Jika tidak ada halangan, nanti kenaikannya pada September,” imbuhnya. **can

Don't Miss

Pansus BLBI DPD

Pansus BLBI DPD RI Minta Pemerintah Pisahkan Kasus BLBI dan Obligasi Rekap

JAKARTA-Pansus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Wacana Kenaikan PPnBM, Picu Defisit Perdagangan April 2014

JAKARTA- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan April 2014