JAKARTA-Dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (AM) terkait Pilkada kabupaten Gunung Mas, dan Lebak banyak melibatkan politisi. Karena itu, lembaga anti rasuah diminta bergerak cepat agar barang bukti tidak lenyap. “Jika berlarut-larut, ini sama saja memberi waktu bagi mereka menghilangkan jejak dan bukti,” kata Wakil Sekretaris Jendral Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura, Kristiawanto di Jakarta, Rabu (9/10)
Menurut Kristiawanto, kemungkinan besar banyaknya pihak yang terlibat dan berusaha menghindar dari jangkauan penyidikan KPK. “Lingkaran masalah ini melibatkan orang parpol, ambisi kekuasaan dan uang,” terangnya
Dia juga mendesak, KPK dan internal MK sendiri mengembangkan kasus ini karena sudah banyaknya kasus sengketa pilkada yang diputuskan dan agenda sidang ke depan.
Lanjut dia, penangkapan ini juga menjadi titik balik penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia yang mendapat perhatian berbagai kalangan baik nasional maupun internasional. “Jika terbukti maka Akil Mochtar sebagai salah satu simbol penegakan hukum telah menciderai harapan rakyat terhadap reformasi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Kris.
Bahkan kasus ini juga mendegradasi peran MK sebagai satu-satunya lembaga penegak demokrasi yang mempunyai wewenang memutus sengketa pemilu dan putusannya final serta mengikat.
Pembuktian Terbalik
Kris juga menuturkan, penerapan asas pembuktian terbalik dapat diterapkan jika predicate crimes sudah cukup alat bukti. Sehingga harta kekayaan hasil kejahatanya yang dia cuci dapat dikembalikan kepada negara, kemudian sanksi pidananya dapat dijatuhkan seberat-beratnya.
“Pembuktian terbalik sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Secara yurispredensi juga sudah ada seperti dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo,” imbuhnya. **cea