Jelang 8 Bulan Pilkada, Pemkot Tangsel Tak Boleh Mutasi Pejabat

Sunday 19 Jan 2020, 6 : 13 pm
by
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep, di BSD Serpong, Tangerang Selatan, Minggu 20 Januari 2020

TANGERANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, menegaskan Pemerintah Kota Tangsel sudah tidak dapat lagi melakukan rotasi dan mutasi pejabat.

“Larangam ini sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), bahwa 8 bulan menjelang pencalonan sudah tidak lagi ada rotasi dan mutasi,” kata Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep, di BSD Serpong, Tangerang Selatan, Minggu 20 Januari 2020 .

Menurut Acep, dengan aturan itu maka, Pemkot Tangsel, seharusnya terakhir melakukan rotasi dan mutasi pada 7 Januari 2020. 

“Kalau diaturan 8 bulan menjelang Pilkada, maka terakhir itu 7 Januari 2020. Itu artinya sampai 8 bulan kedepan sudah tidak ada lagi rotasi dan mutasi di jajaran ASN Tangsel,” ucapnya. 

Kecuali, pejabat walikota Tangsel mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan rotasi dan mutasi.

“Kalau mau ada rotasi, Walikota harus meminta izin dulu sama Kemendagri. Kalau di perbolehkan ya silahkan, tapi juga harus memberi informasi bahwa sudah dapat izin dari Kemendagri bukan baru mengusulkan,” katanya.

Bawaslu Tangsel mengancam, jika aturan itu tidak diindahkan, maka sanksi tegas berupa pembatalan pasangan calon akan dilakukan.

“Karena Tangsel ada petahana (wakil Walikota Benyamin Davnie), berarti sanksinya sebagaimana undang undang bisa dibatalkan sebagai pasangan calon nantinya,” tegas Acep.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bukaka Teknik Utama Dirikan Bukaka International LLC di Oman  

JAKARTA – PT Bukaka Teknik UtamaTbk (BUKK) mendirikan Bukaka International

Masyarakat Desak Ketua KPU Dipecat

JAKARTA-Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Ketua Komisi Pemilihan