Jika Terbukti Ada Mahar ke PAN dan PKS, Pencapresan Prabowo-Sandiaga Bisa Batal

Saturday 11 Aug 2018, 2 : 05 am
by
Petrus Salestinus
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menegaskan isu mahar sebesar Rp 1 Triliun kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berimplikasi sebagai tindak pidana pemilu yang dapat mengakibatkan batalnya proses pencalonan baik bagi capres atau cawapres yang memberi ataupun menerima maupun bagi Partai Politik yang menerima.

Jika terbukti ada uang mahar ke PAN dan PKS maka pencapresan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa batal. Sebab, pasal 228 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun terkait pencalonan presiden/wakil presiden.

“Karenanya harus dimintai pertanggung jawaban pidana. Akibatnya pencalonan dan keikutsertaannya sebagai capres-cawapres dalam pilpres dapat dibatalkan menurut UU Pemilu,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat (10/8).

Hingga saat ini, dugaan adanya mahar politik kepada PAN dan PKS sebesar Rp 1 Triliun guna memuluskan langkah pencapresan Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno terus mengelinding.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief soal adanya dugaan aliran dana Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus politikus Partai Gerindra, Sandiaga Uno, masing-masing senilai Rp 500 miliar kepada parpol peserta pemilu, PAN dan PKS terkait pemulusan perebutan kursi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto.

Petrus mengatakan cara menyelidiki kebenaran isu mahar politik bisa dimulai dengan menyelidiki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sandiaga Uno selaku Wagub DKI Jakarta. Apalagi sebagai penyelenggara Negara, Sandiaga secara berkala melaporkan mengenai posisi harta kekayaannya dalam LHKPN termasuk setiap ada perubahan mengenai jumlah dan jenis kekayaannya.

“Sebagai seorang Penyelenggara Negara, kekayaan Sandiaga Uno sudah tentu sudah dilaporkan ke KPK secara berkala dan diumumkan kepada publik dalam Berita Negara, sebagai salah satu kewajibam asasi setiap Penyelenggara Negara,” jelasnya.

Karena itu jika benar Sandiaga Uno telah memberikan mahar politik kepada PAN dan PKS sebesar Rp 1 triliun untuk pencapresan Prabowo-Sandiaga Uno maka pertanyaannya adalah apakah uang mahar politik Rp 1 triliun itu adalah bersumber dari uang pribadi Sandiaga Uno yang sudah dilaporkan dalam LHKPN ataukah uang Rp 1 triliun itu bersumber dari harta kekayaan Sandiaga Uno yang tidak dilaporkan dalam LHKPN ke KPK atau merupakan sumbangan dari teman-teman Sandiaga Uno terkait pencapresan ini.

“Jika tidak terjadi perubahan dalam LHKPN terkait uang Rp 1 triliun untuk mahar politik dan juga tidak ada sumbangan dari pihak lain atau diakui sebagai uang milik pribadi maka Sandiaga Uno patut diduga tidak melaporkan sebagaian harta kekayaan berupa uang Rp 1 triliun dalam LHKPN kepada KPK dan/atau Sandiaga Uno patut diduga menerima gratifikasi dari pihak lain untuk keperluan pencapresan jika mahar politik itu bersumber dari pemberian pihak ketiga atas nama sumbangan dan tidak dilaporkan ke KPK,” urainya.

Untuk itu, Petrus memiinta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan penjelasan terkait dugaan politik uang dalam pencapresan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

“Dari aspek pidana pemilu maka apa yang disebut-sebut sebagai mahar politik dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS berimplikasi pada pencalonan dalam Capres-Cawapres menjadi cacat hukum,” ujarnya.

Hingga saat ini, isu mahar politik yang dihembuskan kubu Partai Demokrat terkait pencapresan Prabowo dan Sandiaga Uno dalam koalisi Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS, telah berakibat pencapresan Prabowo-Sandiaga seperti bayi yang lahir prematur dan kemudian mati. Artinya pencapresan paket Prabowo-Sandiaga Uno telah dibunuh secara perlahan-lahan sebelum menjadi capres-cawapres oleh isu mahar politik yang hingga saat ini tidak dibantah atau dibiarkan sebagai isu, baik oleh Sandiaga Uno, Prabowo, PAN maupun PKS sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

NANO Terperosok ke Level Terendah Sejak IPO, Kini Harganya Rp35/Saham

JAKARTA-Saham PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NANO) yang dicatatkan di

Tumbuh Melambat, Posisi ULN USD410,8 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada