Jiwasraya Bangkrut, Fungsi dan Kinerja PPATK Dipertanyakan

Wednesday 25 Dec 2019, 11 : 28 am

JAKARTA-Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra mempertanyakan fungsi lembaga pengawas transaksi keuangan yaitu Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus yang membelit perusahaan asuransi pelat merah yakni Jiwasraya.

“Ada yang hilang atau aneh terhadap fungsi dan kewajiban PPATK, yang setiap harinya memantau lalu lintas transaksi keuangan, lembaga ini biasanya dikenal sebagai penjaga integritas ekonomi negara dengan memberi dukungan penegakan hukum pada setiap bentuk kejahatan keuangan negara, yang semestinya kasus asuransi ini sangat mudah terdeteksi sejak awal oleh PPATK. Tapi kenyataannya Jiwasraya tetap jebol,” tandas Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/12/2019).

Lebih lanjut Azmi mendesak agar PPATK buka suara untuk terkait kasus ini.

“Ini kok terkesan cenderung PPATK kurang serius dalam kasus ini, kok belum muncul laporan analisisnya? yang semestinya laporan PPATK dapat jadi salah satu bukti kejahatan para direksi dan komplotannya,” tegas Kaprodi Fakultas Hukum UBK itu.

Sekali lagi, Azmi mengatakan, dirinya merasa heran dengan sikap PPATK dalam kasus Jiwasraya ini.

“Toh kasus penempatan uang judi di kasino oleh kepala daerah saja beberapa hari lalu dapat terdeteksi PPATK, bahkan PPATK bersuara lantang? ini kok belum ya? Padahal semestinya alarm pertama pendeteksi tentang lalu lintas uang PT Asuransi ini dilakukan oleh PPATK, transasksi uang apakah mencurigakan atau dana tersebut aman atau tidak? ini sangat mudah bagi PPATK,” ujarnya.

Disarankannya agar aparat penegak hukum menggunakan cara follow the money dalam membongkar kasus Jiwasraya ini.

“Karena akan dengan sendirinya terungkap dan diketahui motif, kemana uang dan dipergunakan untuk apa?” katanya.

Ini saatnya, tandas Azmi, lembaga penegak hukum baik Jaksa, Polisi atau KPK menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum itu on the track, lembaga yang berwibawa, mampu menyelesaikan masalah, tunjukkan hukum sebagai panglima,

“Ini jadi momentum penegakan supremasi hukum dengan usut tuntas kasus PT asuransi Jiwasraya yang menyedot uang belasan triliyun ini dan ungkap segera pelaku sebenarnya,” tegasnya.

Kasus asuransi Jiwasraya yang bobol 13 Triliyun, menurutnya, sudah sangat nyata dimana banyak menelan korban nasabah.

“Ini berkait uang besar, jelas tindak pidana korupsi, dan akan berdampak terhambatnya pertumbuhan ekonomi nasional karena kalau sudah berkait uang besar biasanya banyak yang berkepentingan, sebab ada mata air di perusahaan asuransi ini, karenanya harus segera diusut, disisir kevalidannya, siapa yang mendesignnya? pihak mana saja yang berkepentingan akan uang tersebut,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Lion Parcel Catat Peningkatan Volume Pengiriman Hingga 30%

JAKARTA-Lion Parcel (PT. Lion Express), perusahaan jasa ekspedisi terkemuka di

Wamendag Resmikan Revitalisasi Pasar Sebukit Rama

PONTIANAK-Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi, meresmikan Pasar Sebukit Rama