JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.
Bank Mandiri menyatakan, nilai restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 telah mengalami penurunan yang signifikan dan sebagian besar debitur telah memasuki tahap normalisasi.
Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman menjelaskan, kondisi usaha para debitur saat ini telah kembali dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit baik cicilan pokok maupun bunga.
Dia menilai, berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan dalam rangka penanganan Covid-19 ini, tentunya telah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang telah pulih dari pandemi Covid-19 hampir di semua sektor.
“Saat ini kondisi debitur terdampak Covid-19 telah mencapai soft landing, sebelum berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit oleh OJK.” ujar Ali dalam keterangan resminya, Senin (1/4).
Adapun, sektor yang paling terdampak saat pandemi Covid-19 di Bank Mandiri antara lain sektor Pengangkutan dan Pergudangan dan Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
Bank Mandiri lanjut Ali akan tetap memantau secara ketat kondisi usaha debitur melalui Early Warning Signal, dan dapat memberikan restrukturisasi lanjutan apabila dibutuhkan.
“Khusus untuk debitur yang mendapat restrukturisasi Covid-19 mayoritas sudah masuk ke level normal (sebelum pandemi). Hanya tersisa sedikit di sektor-sektor tertentu,” ungkapnya.
Ali menyampaikan, pemberian insentif yang sudah diambil oleh Pemerintah dan OJK sudah tepat sehingga kondisi perekonomian relatif lebih cepat pulih.
Komentari tentang post ini