JPU Gagal Membuktikan Peran Terdakwa Dalam Kasus Jiwasraya

Wednesday 10 Jun 2020, 7 : 15 pm
by
Ratusan karangan bunga berjejer di halaman Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6)

JAKARTA-Tim Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6).

Dalam nota pembelaannya, Ketua Tim Kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menyampaikan keberatan terhadap isi surat dakwaan. Pasalnya, perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum seharusnya didiskualifikasi dan di-konstituir dengan Undang-Undang Pasar Modal, bukan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Karenanya, surat dakwaan harus batal demi hukum.

“Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang termasuk perbuatan dalam ranah Pasar Modal,” tegas Susilo saat membacakan eksepsinya di ruang persidangan di Jakarta, Rabu (10/6).

Menurutnya, konstruksi dakwaan keliru dan tidak jelas. Ketidakjelasan surat dakwaan tercermin dari pengelompokan (Cluster) “Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto” dan Cluster “Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan” yang telah dituduh melakukan tindak Pidana Korupsi.

Namun tidak dijelaskan kedudukan dan peran masing-masing sehingga terjadi pengelompokkan seperti itu.

“Penyidikan jaksa ngawur. Tersangka dulu baru diperiksa sebagai tersangka, tahan dulu baru periksa sebagai tersangka, belum ada kerugian dari BPK sudah nyatakan rugi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Susilo menegaskan, perbuatan terdakwa yang dianggap merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah keliru.

Sebab, uang tersebut berasal dari uang nasabah, dan bukan uang negara sehingga menjadi kegagalan pembayaran uang nasabah.

“Jadi, surat dakwaan tidak cermat,” tegasnya.

Dia menerangkan semua bentuk kerugian keuangan negara haruslah disebabkan oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum pidana (Wederrechtelijk), bukan disebabkan oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum perdata atau administrasi.

“Saya kira, Penuntut Umum keliru memahami perkara ini sebagai bagian dari Tindak Pidana Korupsi. Padahal, tidak setiap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau penyalahgunaan kewenangan serta merugikan keuangan negara menjadi ranah Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Dalam surat keberatannya, Susilo mengatakan surat dakwaan tidak menguraikan ”unsur kesalahan (mens rea, -red) terdakwa. Hal ini berakibat dakwaan Penuntut Umum tidak lengkap.

“Surat dakwaan tidak jelas menguraikan jumlah kerugian negara dengan jumlah uang yang diduga menerima manfaat (diperkaya) dari kerugian Negara” terangnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan surat dakwaan tidak sinkron antara uraian peristiwa pidana yang dituduhkan dengan pasal dakwaan.

Terbukti, Penuntut Umum tidak mencantumkan pasal 64 KUHPidana dan Pasal 65 KUHPidana.

Selain tidak sinkron, surat dakwaan tidak menguraikan peran terdakwa, terlebih lagi terdakwa hanya seorang emiten yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal.

Sementara dalam uraian peristiwa Pidana mengandung perbuatan berlanjut (Voorgezette Handeling) serta tindak Pidana perbarengan (Concursus Realis dan Idealis).
Bahkan, surat dakwaan tidak menguraikan Predicate Crime secara jelas.

“Peran terdakwa tidak jelas dalam perkara ini dan tidak diuraikan apa bentuk kesalahan terdakwa, patut dicatat bahwa terdakwa hanya seorang emiten yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal” terangnya.

Namun tiba-tiba Penuntut Umum mendakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa jelas mens rea-nya.

“Dalam menguraikan 3 tahapan rangkaian dalam TPPU, yaitu : Placement-Layering dan Integration : kapan terjadi transaksi, berapa jumlah transaksi dan dengan cara bagaimana transaksi itu terjadi, juga tidak jelas dalam surat dakwaan,” tegasnya.

Karena itu, Susilo menegaskan dakwaan tidak dapat diterima. Alasannya, penyidik Kejagung tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang termasuk perbuatan dalam ranah Pasar Modal.

“Penyidik Kejagung telah menyalahi prosedur terkait pemblokiran, penyitaan dan atau perampasan aset pihak Ketiga yang tidak termasuk atau bukan bagian dari tindak pidana yang didakwakan. Hal ini berakibat pada pembuatan surat dakwaan yang tidak cermat,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Laba Bersih BTN Tembus Rp3,02 Triliun Pada 2017

JAKARTA-Kinerja PT.Bank Tabungan Negara (BTN) terus melaju positif sepanjang 2017.
Said Abdullah

Hanura-PDIP Bertemu Lagi, Said: Pak OSO Makin Mantap

JAKARTA-DPP Partai Hanura menggelar silaturahmi politik dengan DPP PDI Perjuangan,