Jumlah KUPVA Bukan Bank Berizin Mencapai 1.039

Saturday 13 Aug 2016, 10 : 10 pm
by
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas,

BATAM-Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang memiliki izin meningkat.

Jika pada tahun 2014 jumlah KUPVA Bukan Bank berizin tercatat sebanyak 920 KUPVA maka pada tahun 2015 jumlahnya menjadi 994 KUPVA.

Sementara data terakhir per Juni 2016, jumlah KUPVA Bukan Bank berizin telah mencapai 1.039 KUPVA.

“Pengawasan yang baik kepada penyelenggara KUPVA Bukan Bank, termasuk terkait perizinan, dilakukan agar KUPVA selalu mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas, dalam seminar sekaligus pelantikan Pengurus Asosiasi KUPVA Nasional  di Batam, Sabtu (13/8).

BI ujarnya senantiasa mengingatkan kepada penyelenggara KUPVA untuk senantiasa menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles), dengan melakukan pencatatan identitas nasabah, serta menyampaikan Laporan transaksi tunai dan transaksi keuangan mencurigakan secara benar dan akurat, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, KUPVA Bukan Bank juga memiliki peran di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil untuk mendukung kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Indonesia.

“Dengan penataan yang baik terhadap KUPVA Bukan Bank, diharapkan peran KUPVA dalam mendukung sektor pariwisata dan ekonomi dapat semakin ditingkatkan,” ulasnya.

Menurutnya, KUPVA merupakan salah satu bagian tak terpisahkan industri pariwisata di Indonesia.

Dalam operasi sehari-hari, penyelenggara KUPVA berhubungan langsung dengan wisatawan asing, dalam kegiatan penukaran uang.

Untuk itu, kegiatan tersebut harus senantiasa berjalan dengan lancar dan aman, memberikan kepuasan terhadap pengguna jasanya, serta terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“BI sebagai otoritas yang berwenang, akan senantiasa mengambil langkah dan kebijakan yang diperlukan, diantaranya melalui penerbitan ketentuan, pengawasan, pembinaan, serta penegakan hukum melalui kerjasama dengan pihak Kepolisian,” tegasnya.

Salah satu penataan dan penertiban yang penting dilakukan adalah memastikan setiap penyelenggara KUPVA, khususnya KUPVA Bukan Bank, memiliki izin usaha.

Penataan ini telah dilaksanakan dan mulai menunjukan hasil, antara lain terlihat dari peningkatan jumlah penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin di seluruh Indonesia setiap tahunnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam perekonomian nasional.

Dengan kekayaan alam dan budaya yang berlimpah, potensi pengembangan sektor pariwisata pun masih sangat besar. Pengembangan tersebut hanya dapat diwujudkan apabila diiringi penataan dan peningkatan kualitas sektor-sektor yang bersinggungan dengan pariwisata.

“Untuk itulah, perhatian khusus perlu diberikan, antara lain terhadap KUPVA,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pelaku IKM Mampu Produksi Masker dan APD

JAKARTA-Sejumlah pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di dalam negeri

Pemerintah Bentuk ‘Taskforce’ dan Luncurkan Portal Aduan ASN Terkait Radikalisme

JAKARTA-Guna menangani pelanggaran dan pelaporan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang