Jumlah Pelanggan Telekomunikasi Seluler Prabayar Hasil Rekonsiliasi Capai 254.792.159

Wednesday 16 May 2018, 11 : 47 pm
by
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M. Ramli

JAKARTA-Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M. Ramli, bersama dengan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys telah mengumumkan jumlah nomor pelanggan prabayar yang telah berhasil registrasi ulang maupun registrasi baru hasil rekonsiliasi sampai dengan berakhirnya batas registrasi ulang tanggal 30 April 2018.

Dari data yang ada, jumlah pelanggan yang melakukan regristrasi ulang sebesar 254.792.159 nomor pelanggan.

Rekonsiliasi dilakukan dengan menghitung data hits pada sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil dan data registrasi nomor pelanggan pada masing-masing operator. Angka ini menunjukan angka riil yang ideal jika dikomparasi dengan jumlah penduduk Indonesia yang 262 juta jiwa dan pengguna internet yang berjumlah 143 juta.

“Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator setelah adanya proses pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang atau yang diregistrasi secara tidak benar, atau tanpa hak,” jelas Dirjen PPI/Ketua BRTI Ahmad M Ramli.

Ditambahkan oleh Ketua ATSI Merza Fachys angka rekonsiliasi ini merupakan angka riil nomor pelanggan sesungguhnya yang secara logika dan praktik menunjukan angka yang merefleksikan pengguna nomor seluler dari pengguna di tanah air.

Dirjen PPI Ahmad M Ramli menegaskan bahwa dengan telah ditetapkannya angka hasil rekonsiliasi ini maka seluruh program registrasi ulang telah selesai dilaksanakan dan registrasi kartu pelanggan selanjutnya berjalan seperti biasa berupa registrasi kartu pelanggan baru.

Dirjen PPI selanjutnya menyampaikan terimakasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang secara benar dan berhak.

Untuk lebih menyehatkan industri Telekomunikasi, Ketua ATSI Merza Fachys juga menyatakan ke depan pola bisnis operator akan lebih mendorong penjualan voucher fisik isi ulang yang bisa dipasarkan melaui gerai dan outlet.

Kesepakatan dengan KNCI

Menindaklanjuti hasil pertemuan antara Kementerian Kominfo, BRTI, Ditjen Dukcapil, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, ATSI, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) serta perwakilan operator seluler pada tanggal 14 Mei 2018 di Ruang Aspirasi Gedung Kementerian Sekretariat Negara, maka Dirjen PPI meminta semua operator untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan pertemuan tersebut.

“Saya meminta operator seluler segera menindaklanjuti kesepakatan dimaksud berupa pemberian wewenang melakukan registrasi nomor pelanggan kepada outlet yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dapat berupa e-license atau kontrak elektronik,” ujar Ramli.

Di samping itu, Dirjen PPI juga meminta operator segera menyesuaikan sistem registrasi pelanggan dengan mengadopsi kesepakatan tersebut.

Hasil kesepakatan menyebutkan bahwa outlet bisa melakukan registrasi nomor ke-4 (empat) dan seterusnya tanpa adanya pembatasan jumlah nomor per pelanggan. Selain itu, sistem operator harus dapat mengidentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi terhadap setiap nomor pelanggan. Sehingga apabila terjadi hal-hal tertentu terhadap suatu nomor pelanggan maka dapat teridentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi.

“Seluruh operator siap melaksanakan kesepakatan yang dilakukan di Kementerian Setneg untuk memberikan wewenang kepada outlet untuk melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya sesuai kesepakatan dengan KNCI,” ujar Merza.

Meskipun seluruh proses pemberian wewenang ini diberi tenggat waktu harus sudah dilaksanakan paling lambat 21 Juni 2018, namun pemerintah mengharapkan agar hal tersebut dapat dilakukan oleh seluruh operator lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Lebih cepat lebih baik.

Kebijakan terkait pemberian wewenang kepada outlet untuk melakukan registrasi ini ditegaskan Ramli merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menangkan Pilpres 2019, IPSN Jatim Deklarasi Dukung Jokowi-Makruf

SURABAYA- Bukan hanya kaum intelektual yang sadar terhadap bukti nyata

Semester I, Kinerja PGN Sekitar 4,7%

JAKARTA-PT.Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) mengakui kinerja perseroan pada