Jurus Kemenperin Percepat Bangun Kawasan Industri

Thursday 20 Feb 2020, 7 : 48 pm
by
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (19/2).

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya menyelesaikan dengan cepat beberapa tantangan yang dihadapi dalam membangun kawasan industri. Tantangan itu mulai dari proses penyiapan dokumen, lahan dan tata ruang, perizinan, kebutuhan infrastruktur, pengelolaan dan pencarian tenant, hingga menciptakan kenyamanan berusaha.

“Tantangan tersebut tentunya butuh langkah sinergi antara Kemenperin dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya, yang secara khusus mengawal percepatan pembangunan kawasan-kawasan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (19/2).

Misalnya, pada tantangan penyiapan dokumen perencanaan, Kemenperin telah membantu menyusun pedoman dokumen perencanaan kawasan industri, baik berupa masterplan, feasibility study dan detail engineering design.

“Kemenperin juga melakukan pendampingan pada pemerintah daerah atau calon pengelola yang berniat menyusun dokumen perencanaan kawasan industri,” tutur Doddy.

Kemudian, terkait tantangan lahan dan tata ruang, Kemenperin tengah menyusun pedoman Kawasan Peruntukan Industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat Provinsi maupun Kabupaten.

“Kemenperin terus mendorong pemerintah daerah untuk menyusun RTRW yang dapat mengakomodasi kepentingan kawasan industri,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Doddy, Kemenperin selalu melakukan pendampingan dan supervisi penyelesaian permasalahan lahan dan tata ruang dengan pihak-pihak terkait baik lintas kementerian atau lembaga, serta calon pengelola kawasan industri.

Mengenai tantangan permasalahan perizinan, saat ini Kemenperin telah memiliki Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan kawasan industri baik terkait Izin Usaha dan Perluasan Kawasan Industri serta Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pantau Lingkungan.

“Perizinan tersebut telah terpusat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Kami juga selalu siap untuk mendampingi dan mensupervisi penyelesaian permasalahan perizinan kawasan indutri,” papar Doddy.

Selanjutnya, Kemenperin memfasilitasi kebutuhan infrastruktur di luar dan dalam kawasan industri. Dalam hal ini, Kemenperin melakukan koordinasi untuk penyediaan infrastruktur di luar kawasan industri dengan kementerian terkait dan mendorong penerapan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Untuk tantangan pengelola dan tenant, Kemenperin melakukan penerapan standar di tiap-tiap kawasan industri,” imbuhnya. Selain itu, Kemenperin juga sering melakukan promosi investasi kawasan industri baik di dalam maupun luar negeri.

“Selanjutnya, untuk menjamin kenyamanan berusaha baik keamanan dan ketenagakerjaan, telah ditetapkan kawasan industri sebagai Objek Vital Nasional bidang Industri (OVNI) dan melakukan pendampingan investasi kepada pemerintah daerah,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Prof Suwarno: Aurora Santika Pelukis Berintegritas, Sangat Otentik

JAKARTA-Kurator seni senior yang juga Dosen Program Magister Penciptaan dan

Anggota MPR RI, Intan Fauzi, Gelar Sosialiasi 4 Pilar Kebangsaan di Aisyiyah, Depok

DEPOK-Anggota MPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M menggelar Sosialisasi