K‎epengurusan Partai Golkar Langgar Anggaran Dasar

Tuesday 23 Jan 2018, 7 : 45 pm

JAKARTA-Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar‎ (PG) Airlangga Hartarto (AH) telah mengumumkan susunan kepengurusan pada Senin (22/1/2018). Ada 251 orang yang masuk sebagai pengurus dengan 75 orang diantaranya adalah kader perempuan.

Kader muda Partai G‎olkar, JS Simatupang mengemukakan kepengurusan yang disusun AH telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Alasannya kepengurusan itu juga melanggar rekomendasi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tahun 2017. “Harus dirombak lagi. Kembalikan ke AD/ART. Jangan sesuka hati. Ini bukan partai milik pribadi yang buat sesuka hati,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/1/2018).

Lebih jauh Simatupang‎ menjelaskan rekomendasi Munaslub 2017 menyebutkan AH diberi kewenangan untuk melakukan revitalisasi kepengurusan, bukan restrukturisasi. Yang terjadi sebaliknya yaitu melakukan restrukturisasi dengan merombak total hasil kepengurusan Munaslub 2016.  “Yang namanya revitalisasi itu mengganti yang malas datang rapat, tidak produktif untuk partai dan tersangkut kasus hukum. Tetapi faktanya rombak total. Yang tidak jelas latar belakang pun dimasukan jadi pengurus,” ujar Ketua DPP MKGR ini.

‎Menurutnya, Munaslub 2017 tidak mengubah AD/ART partai. Artinya, AD/ART yang berlaku adalah mengacu ke hasil Munsalub 2016. Dalam ART hasil Munaslub 2016, Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan susunan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri atas Ketua Harian. Namun dalam kepengurusan yang dibentuk, jabatan itu dihilangkan.

Dalam Pasal 12 menyebutkan syarat-syarat menjadi pengurus yaitu memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). Namun kepengurusan yang disusun berdasarkan penilaian subyektif AH sebagai pengurus. Buktinya, ada sejumlah pengurus yang berdasarkan sponsor atau titipan orang tertentu. “Jadi selain melanggar AD/ART, pengurus yang ada juga syarat nepotisme. Gimana mau meningkatkan elektabilitas Golkar kalau pengurusnya aja begini,” tegas Simpatupang yang pernah menjadi Ketua AMPI Jakarta Timur ini.‎

Rekan Simatupang dari kader muda Golkar, Irwan menambahkan kepengurusan yang disusun tidak mencerminkan prinsip-prinsip obyektif yitu berdasarkan kriteria PDLT. Kepengurusan lebih banyak karena pesan sponsor. Kepengurusan juga karena kedekatan dengan AH. “Harus dirombak itu kepengurusan. Sudah jelas-jelas melanggar AD/ART,” ujar Irwan.

Dia menambahkan dalam AD/ART tidak dikenal Koordintor Pratama. Namun dalam kepengurusan yang baru diumumkan, tiba-tiba ada jabatan tersebut. D‎alam AD/ART juga disebutkan Ketua Departemen hanya maksimal 16 departemen. Namun AH membuat formt baru dengan membentuk departemen hingga 64‎ departemen.
“Ini kan menabrak AD/ART. Jadi harus segera dirombak sebelum disahkan Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Irwan. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

F-PAN: Pemda Harus Waspadai Potensi Kerumunan di Tempat Wisata

JAKARTA-Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Pemerintah Daerah

Gus Ipul Berangkatkan 50 Bus Mudik Gratis

SURABAYA-Wakil Gubernur Jatim H. Saifullah Yusuf, memberangkatkan sebanyak 50 bus