KADI Lakukan Sunset Review Barang Impor Dari RRT

Wednesday 29 Oct 2014, 5 : 35 pm
by
KADI
Ketua KADI, Ernawati (Tengah)

JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyidikan sunset review atas barang impor I Section dan H Section dengan nomor pos tarif 7216.32.00.00 dan 7216.33.00.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Penyelidikan dilakukan berkenaan dengan permohonan yang diajukan oleh PT. Gunung Garuda yang mewakili industri dalam negeri atas produk I Section dan H Section kepada KADI untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas barang impor tersebut.

Menurut Ketua KADI Ernawati, setelah dilakukan penelitian dan analisa permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi kuat berlanjutnya kerugian yang dialami industri dalam negeri, yaitu PT Gunung Garuda, atas barang impor I Section dan H Section yang berasal dari RRT dengan nomor pos tarif 7216.32.00.00 dan 7216.33.00.00.

Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, KADI memulai penyelidikan sunset review atas I Section dan H Section yang berasal dari RRT dengan nomor pos tarif tersebut.

Pangsa impor RRT secara kumulatif sebesar 38%.

Untuk itu, diinformasikan kepada semua pihak yang berkepentingan: industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir dan produsen dari RRT, diberi kesempatan untuk memberikan tambahan informasi, tanggapan atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian, secara tertulis kepada KADI.

Bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh keterangan lebih rinci dapat menghubungi KADI Kementerian Perdagangan RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dua Kementerian Baru, Siapa Menterinya?

Oleh: Emrus Sihombing Munculnya dua kementerian baru, yaitu Kementerian Investasi
Keputusan Sirkular Direksi dan Keputusan Dewan Komisaris KINO pada 15 Oktober 2021 menegaskan bahwa KINO akan membagikan dividen interim senilai Rp12 per saham

Alokasikan Rp100 Miliar, KINO Siap Buyback Saham Rp5.000 Per Lembar

JAKARTA-PT Kino Indonesia Tbk (KINO) berencana untuk melakukan pembelian kembali