KADI Mulai Sunset Review CRC/S

Wednesday 9 Sep 2015, 3 : 16 pm
by

JAKARTA-Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berdasarkan PMK Nomor 224/PMK.011/2014 tanggal 22 Desember 2014 pada Jumat lalu (4/9). Produk yang termasuk dalam penyelidikan ini yaitu barang impor cold rolled coil/sheet (CRC/S) dengan nomor pos tarif 7209.16.00.10, 7209.17.00.10, 7209.18.99.00, 7209.26.00.10, 7209.27.00.10, 7209.28.90.00, 7209.90.90.00, 7211.23.90.90, 7211.29.90.00, dan 7211.90.10.00. Produk CRC/S tersebut berasal dari Jepang, Korea, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Vietnam, dan Taiwan. ”Penyelidikan dilakukan berkenaan dengan permohonan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan BMAD yang diajukan oleh PT Krakatau Steel (Persero), Tbk,” ungkap Ketua KADI Ernawati seperti dikutip dari situs resmi kementrian di Jakarta, Rabu (9/9).

KADI memulai penyelidikan sunset review atas barang impor tersebut setelah meneliti dan menganalisis bukti awal. Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan PP No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Permendag RI No. 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, dan Permendag RI No. 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan.

Impor CRC/S sebesar 937.252 MT pada 2012, sebesar 688.036 MT pada 2013, dan sebesar 404.107 MT pada 2014. Total impor dari ke 5 (lima) negara yang dikenakan BMAD pada 2014 sebesar 233.609 MT yang berarti 58% dari total impor Indonesia. Pada 2014, impor dari Jepang sebesar 8.917 MT, Korea 100.967 MT, RRT sebesar 1.887 MT, Vietnam sebesar 19.613 MT, dan Taiwan sebesar 102.225 MT.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan (industri dalam negeri; importir; eksportir/produsen dari Jepang, Korea, RRT, Vietnam, dan Taiwan yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di 5 (lima) negara tersebut dan perwakilan pemerintahan di 5 (lima) negara tersebut. “Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dan ingin terlibat dalam penyelidikan diberi kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud, secara tertulis kepada KADI serta dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI,” jelasnya.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Infrastruktur Perbatasan Entikong Dorong Pengembangan Ekonomi Lokal

ENTIKONG-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembangunan

Anggaran Kemenhan Harus Dipertanyakan

Oleh: Saiful Huda Ems Menurut data dari hasil investigasi tim