KADI Tinjau Kembali Impor HRC dari Korea

Wednesday 19 Aug 2015, 1 : 34 pm
by

JAKARTA-Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali (interim review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap barang impor Baja Lembaran Canai Panas/Hot Rolled Coil (HRC), Kamis lalu (13/8). Interim review dilakukan terhadap semua perusahaan/eksportir HRC Korea, kecuali Hyundai Steel Company, POSCO, Dongkuk Industries Co., dan Hyunday HYSCO. “KADI menemukan bukti awal adanya importasi yang mengandung dumping atas barang impor HRC yang berasal dari Republik Korea, sehingga ada indikasi masih melakukan praktik dumping,” jelas Ketua KADI Ernawati seperti dikutip dari laman kemendag.go.id di Jakarta (19/8).
Penyelidikan dilakukan pada produk HRC dengan nomor pos tarif 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.10.00, 7208.27.90.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan 7208.90.00.00 yang berasal dari Republik Korea.
Mewakili industri dalam negeri, PT Krakatau Steel mengajukan permohonan peninjauan kembali pengenaan BMAD berdasarkan PMK Nomor 23/PMK.011/2011 tanggal 7 Februari 2011.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan lmbalan, KADI memulai penyelidikan ini.
Ernawati mengungkapkan, data impor HRC pada 2012 sebesar 1.631.801 MT, pada 2013 sebesar 1.691.037 MT, dan pada 2014 sebesar 1.486.346 MT. Dari total tersebut, impor HRC dari Korea pada 2012 sebesar 777.453 MT, pada 2013 sebesar 698.147 MT, dan pada 2014 sebesar 633.062 MT.
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak terkait, antara lain industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen/trader dari Republik Korea yang diketahui, Kedutaan Besar Republik lndonesia di Republik Korea, dan perwakilan pemerintahan Republik Korea di Indonesia.
Pihak-pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dan ingin terlibat dalam penyelidikan diberi kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping secara tertulis kepada KADI serta dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI. “KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan terhadap penyelidikan ini untuk ikut berpartisipasi dengan memberitahukan kepada KADI selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DKPP Perintahkan Bawaslu NTT Buat Surat Klarifikasi Paling Lama 7 Hari

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode

Tren Korupsi di Daerah Lewat Kebijakan

JAKARTA-Praktik korupsi di daerah tidak lagi menggunakan pola  lama,  seperti