Kartu Pra Kerja dan Momentum Penataan UMKM

Tuesday 21 Apr 2020, 4 : 45 am
by
MH. Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI yang Juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian

Oleh: MH. Said Abdullah

Dalam beberapa hari terakhir ini, sangat terasa keriuhan publik menanggapi Program Kartu Pra Kerja yang sudah diluncurkan oleh Pemerintah. Betapa tidak, program yang diharapkan bisa membantu kalangan pekerja formal dan informal yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau sudah tidak bisa lagi berusaha selama terjadinya Pandemi Covid-19 malah banyak berputar di perusahaan unicorn, dengan kemasan biaya pelatihan.

Saya berharap, jika memang program tersebut kurang tepat sasaran, Pemerintah mau mengkoreksi dan segera memperbaikinya. Apalagi, Saya mengikuti dengan seksama setiap usulan tambahan belanja dan pembiayaan yang diajukan Pemerintah, termasuk untuk Program Kartu Pra Kerja.

Program Kartu Pra-kerja merupakan bagian dari program Social Safety Net (SSN) yang telah dipersiapkan oleh Pemerintah, untuk membantu para pekerja formal maupun informal pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak dari berkurangnya aktivitas ekonomi, selama terjadinya wabah Covid-19.

Adapun, anggaran yang dialokasikan untuk program SSN sebesar Rp 110 Triliun. Untuk anggaran yang alokasikan untuk program Kartu Pra Kerja pada tahun 2020 sebesar Rp 20 Triliun.

Catatan Bagi Kartu Pra Kerja
Saya memiliki beberapa catatan yang bisa menjadi perhatian bagi Pemerintah dalam memperbaiki program Kartu Pra Kerja ini kedepan.

Pertama, dari sisi anggaran. Alokasi anggaran sebesar Rp 20 Triliun dalam setahun, bukan anggaran yang kecil, bisa membiayai dua puluh Kementerian Koperasi dan Usaha kecil Menengah (KUMKM) yang anggaranya tidak sampai Rp 1 Triliun untuk tahun 2020. Oleh sebab itu, penggunaanya harus tepat sasaran.

Pemerintah menargetkan sekitar 5,6 juta perserta, dengan biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 per peserta. Adapun, besaran manfaat insentif setelah penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan per peserta selama empat bulan atau total Rp.400.000 per peserta.

Sedangkan, besaran manfaat insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei per peserta untuk tiga kali survei atau total Rp 150.000 per peserta, sehingga total besaran manfaat per peserta, sebesar Rp 3.550.000.

Biaya yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah untuk pelatihannya saja adalah sebesar Rp 5,6 Triliun. Angka ini jelas terlalu besar, jika kita lihat Cost per unit yang diberikan adalah setara dengan cost profesional normal, tidak terlihat sebagai program bantuan untuk krisis.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden: Siapkan Terobosan Baru untuk Percepat Penanganan Pandemi

JAKARTA-Presiden Joko Widodo meminta dilakukannya terobosan baru yang berdampak besar

Pengendalian Inflasi Tantangan Berat Gubernur BI

JAKARTA-Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan datang memiliki sejumlah tantangan