Kasus BLBI Bisa Jadi Peluru Jelang Pilpres 2019

Thursday 4 May 2017, 8 : 27 pm
Pengamat Politik Ubedilah Badrun dalam diskusi bertema “Menelisik Skandal BLBI, KPK Jangan Tebang Pilih” yang juga menampilkan nara sumber Direktur Centre for Badget Analysis Uchok Sky Khadafi dan pengamat hukum Alfons Loemau, Kamis (4/5)

JAKARTA-Kasus-kasus korupsi dan masalah moralitas bisa menjadi alat untuk menyerang lawan politik.

Apalagi kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) cukup ampuh dijadikan peluru menjelang Pilpres 2019.

“Peluru paling tajam membidik lawan politik adalah kasus korupsi dan mengapa baru sekarang kasus ini dibongkar lagi, kasus ini harusnya dibuka sejak dulu,” kata Pengamat Politik Ubedilah Badrun dalam diskusi bertema “Menelisik Skandal BLBI, KPK Jangan Tebang Pilih” yang juga menampilkan nara sumber Direktur Centre for Badget Analysis Uchok Sky Khadafi dan pengamat hukum Alfons Loemau, Kamis (4/5).

Diakui Dosen Universitas Negeri Jakarta, mencuatnya pengusutan kasus Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) akhir-akhir ini bisa jadi menjadi salah satu bidikan terhadap lawan politik melalui instrumen hukum meski kasus ini telah lama terjadi.

Lebih jauh kata Ubedilah, kasus pengemplang BLBI terutama obligor yang mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) mencuat pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Sehingga bukan tidak mungkin banyak elit yang dibidik.

Dia berpendapat KPK sebagai penegak hukum juga bisa dimamfaatkan untuk menjadi alat politik.

“Artinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan yang membuka peluang orang untuk melakukan bargaining politik untuk membuka kasus politik,” ujarnya.

Ubeidillah juga menyoroti proses pemilihan para Komisioner KPK yang tidak terlepas dari kepentingan partai politik.

Alasannya, para komisioner lembaga antirasuah itu ditentukan di DPR dan hampir setiap kasus korupsi besar muncul melibatkan tokoh partai politik.

Sementara itu, Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa KPK telah melakukan tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi BLBI.

Alasannya adalah, mengapa KPK justru malah mengungkap BLBi melalui bank yang sudah menerima surat keterangan lunas.

Padahal, masih banyak bank lain yang tidak mau menyelesaikan kewajiannya yang jelas merugian negara, namun KPK tidak mengungkapnya.

“Saya khawatir KPK salah jalan, tersesat dalam mengungkap kasus BLBI,” ujarnya dalam duskusi tersebut.

Belum lagi BLBI yang diberikan kepada sejumlah bank pelat mreah yang sampai sekarang tidak ketahuan rimbanya meski nilainya lebih dari Rp400 triliun, ujarnya.

Sedangkan Pengamat Hukum Alfons Loemau menjelaskan sebenarnya sudah ada aturan untuk menindaklanjuti kasus tersebut melalui TAP MPR No X/MPR/ 2001/ agar Presiden dapat bertindak tegas terhadap pelaku yang terbukti dalam kasus penyimpangan BLBI.

“TAP MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh rapat kabinet yang menghasilkan keputusan, bagi debitor yang telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2000 diberikan jaminan kepastian hukum,” jelas dia.

Alfons menjelaskan BPPN dalam mengeluarkan kebijakan memiliki payung hukum yang jelas, sepanjang kebijakan tersebut sejalan dengan peraturan tidak bisa dipermasalahkan. ***

Don't Miss

Barata Indonesia Ekspor Komponen Pembangkit Listrik

JAKARTA-PT Barata Indonesia (Persero) mengawali tahun baru 2019 melakukan ekspor

Pemerintah Lanjutkan Insentif PPN DTP

JAKARTA-Dukungan pemerintah kepada sektor perumahan terus berlanjut. Hal ini ditunjukkan